Pemkab Bengkalis Bakal Berurusan Sama Dr YK & Partner

Jumat, 23 April 2021 - 15:37:55 WIB

Advokat kondang di Riau, Dr Yudi Krismen & Partner usai buat laporan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, baru-baru ini.

Bengkalis, Detak Indonesia--Advokat kondang di Riau, Dr Yudi Krismen & Partner akan menggugat Pemkab Bengkalis Riau secara pidana mau pun perdata di Polda Riau atas surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7.650 M².

Sosok Advokat dan juga mantan penyidik di Polda Riau itu akan memperjuangkan hak kliennya walau sekalipun langit akan runtuh.

"Kita perjuangkan hak klien kita. Siapa pun orang yang hidup di atas dunia ini, akan mendapatkan hak hukum yang sama di mata negara," ujar Dr YK, sapaan akrabnya dalam pres rilis kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (23/4/2021).

Selaku kuasa hukum dari H Suhaimi dan kawan-kawan, lanjut Dr YK, tepat hari Kamis ini dirinya telah melaporkan jajaran Pemkab Bengkalis ke Polda Riau karena ada indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah milik kliennya.

"Kita baru saja siap membuat laporan ke Polda Riau. Terkait siapa Bupati atau Kepala Dinas atau Kepala Desa yang diduga terlibat, kita serahkan saja sama Kapolda Riau. Kan Kapolri sudah menginstruksikan Sikat Habis Mafia Tanah," ujar YK, dengan senyum khasnya.

"Inikan penyerobotan tanah, masak Pemda Bengkalis ndak malu menyerobot tanah warganya untuk dibangun pasilitas negara atau kantor dinas," ketusnya.

Dijelaskan Dr YK, ada pun bukti sah dimiliki kliennya ialah, surat dati Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7.650 M² (meter bujur sangkar).

Adapun bangunan kantor berdiri megah di antaranya Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sampai saat ini masih berdiri kokoh dan mentereng.

Dilanjut Dr YK kembali, dari dulu hingga saat ini, kliennya tidak pernah menelantarkan tanah tersebut, di mana tanah tersebut terjaga dengan baik sejak kepemilikan dan tanah kliennya tetap dijaga oleh Anwar dan Masnah, sebelum bangunan kantor dinas-dinas itu berdiri.

Pengusiran atau perampasan tanah tersebut lanjutnya, terjadi pada tahun 2004 silam. Sampai saat ini, kliennya masih terus memperjuangkan hak-haknya yang diduga telah dirampas oleh Pemkab Bengkalis.

"Masalah tanah, ini bidang saya semasa tugas di Polda Riau dulu. Kita akan kawal ketat laporan klien kita dan sampai tahap penyidikan di Polda Riau serta sampai persidangan," tegas Dr YK, membara.

"Ini lebih aneh lagi, masak penjaga tanah klien kami Pak Anwar dan Masnah mendapat uang bongkar Pondok sebanyak Rp 6 Juta (Enam Juta Rupiah), malah yang punya tanah kok gak diganti rugi," tambahnya heran.

Maka dari itu, lanjut Dr YK, dirinya telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjerat dugaan para perampok tanah milik kliennya. Bahkan, untuk menghadapi pengacara negara di tingkat Kasidatun Kejari Bengkalis pun sudah disusun oleh dirinya dan tim.

"Kita sudah mempersiapkan semuanya. Untuk mengambil hak klien kita, kita sudah siap untuk bertempur dipersidangan guna membuka aroma-aroma busuk dari ganti rugi lahan milik klien kita," tegasnya.

Di tempat terpisah, dikonfirmasi H Suhaimi membenarkan bahwa keluarganya telah memberi kuasa kepada Dr Yudi Krismen & Partner, hingga permasalahan ini selesai dan sepenuhnya menyerahkan kepada Dr YK.

Diceritakan, pada tahun 1968, orang pemilik tanah, almarhum Ibrahim bin Basier telah membeli 2 (dua) bidang tanah di Desa Senggoro Darat Bengkalis, tepatnya sekarang di Jaian
Pertanian RT/RW. 001/005 Bengkalis.

Surat Keputusan dari AGRARIA atas nama Budin dan Zainah. Tanah tersebut dijadikan kebun kelapa dan setiap bidang tanah tersebut ditempati penjaga kebun yang sekaligus bertempat tinggal di tanah tersebut (orang tersebut masih hidup).

Dilanjut H Suhaimi, pada tanggal 15 Desember 1978, orang tuanya meninggal dunia tanpa meninggalkan pesan atau memberi tahu keberadaan surat tanah tersebut. Masuk waktu tahun 2004/2006 tanah tersebut telah dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Dan saya sebagai ahli waris berupaya memperjuangkan hak saya di atas tanah tersebut dengan upaya pencarian surat tanah tersebut (tapi tidak ditemukan). Adapun upaya lain saya mengajukan keberatan saya secara lisan kepada Kepala Desa Senggoro. Dan jawaban sang Kades sangat tidak memuaskan dikarenakan saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan saya atas lahan tersebut," jelas H Suhaimi. 

"Pada Agustus 2019 dengan tidak sengaja saya menemukan surat tersebut di dalam almari orang tua saya di dalam lipatan gorden jendela yang sudah usang (Tidak pernah dipakai lagi), rumah berada di Jalan Antara, Bengkalis.

"Surat keterangan dari Agraria yang asli sudah ditemukan. Kini, kami sebagai ahli waris yang sah telah menyerahkan sepenuhnya kepada Dr YK. Mau cara Pidana atau Perdata, kami ikut saja," kata H. Suhaimi.

Sementara, kepala BPKAD Bengkalis, Bustami saat dikonfirmasi via selulernya masih enggan memberi keterangan.(*/di)