Berlagak Hakim, Kajari Kuansing Memerintahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan

Senin, 26 April 2021 - 20:56:12 WIB

Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap menyampaikan pernyataan mosi tak percaya ke Kejaksaan Tinggi Riau Senin (26/3/2021) atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepemimpinan dan Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Provinsi Riau, Hadiman SH MH  akhir-akhir ini disorot. 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Riau layangkan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Kajari Kuansing, dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Hadiman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (26/4/2021). 

Menurut Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap, saat dikonfirmasi awak media saat menyampaikan mosi tidak percaya ke Kejati Riau di Pekanbaru Senin (26/4/2021), mengatakan ada beberapa catatan yang mencederai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Riau Hadiman SH MH.

"Di antaranya BEM se Riau menilai penegakan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kuansing semakin suram, terbukti dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau kalah dalam praperadilan," ujar Amir. 

Yaitu praperadilan perkara penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap Aries Susanto SHut.

Sidang yang digelar oleh Pengadilan Kuantan Singingi 23 Desember 2020 lalu itu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim mengabulkan permohonan Arie Susanto SHut dalam amar putusan mengatakan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/ benda yang ada di rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan.

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang - barang yang disita dari rumah Pemohon kepada Pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah Nihil

Kekalahan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing bukan hanya sampai disitu saja, baru-baru ini, Kejari Kuansing juga mengalami kekalahan dalam praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Hendra AP MSi.

Dalam putusan hakim pengadilan Kuantan Singingi tanggal 05 April 2021 Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk, hakim mengabulkan permohonan Hendra AP MSi dalam amar putusan hakim mengatakan :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait persitiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-05/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan Termohon adalah tidak sah

6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan

7. Memulihkan kembali hak-hak Pemohon ke dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya

8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil

Koordinator Pusat BEM se Riau itu juga menilai Hadiman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau tidak menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan semangat anti korupsi maka hal ini sangat berbahaya terhadap masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merupakan musuh bersama.

Selain mengenai penegakan hukum, BEM se Riau juga melihat bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat petani sawit peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pemanggilan puluhan pengurus KUD petani dan pihak rekanan PT GTW untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR). 

Sehingga beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut kerena diduga kuat para petani sawit takut akibat pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

Tindakan itu, menurut BEM se Riau tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Permasalahan etik lainnya, menurut BEM se Riau bahwa Hadiman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat tidak bijaksana dan tidak etis berbicara di media salah satu stasiun televisi (Riau Tv) menyampaikan agar pihak PT GTW sebagai rekanan mengembalikan uang Down Payment (DP) Program Sawit Rakyat (PSR) dengan alasan sebagian pihak petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT GTW sebagai pihak rekanan.

Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal ini sebagai pengelola dan pengawas yang berkompeten tidak menemukan alasan untuk pihak terkait mengembalikan uang sebagaimana dimaksud.

Kuat dugaan Kajari Kuansing itu tidak mengerti tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam hal tindak pidana korupsi. Seharusnya, menurut BEM se Riau, Hadiman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sadar dan mengerti bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan siapa pun termasuk PT GTW untuk mengembalikan keuangan  negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi pihak kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat lamban dan belum mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Tindakan Kajari itu trial by the law atau memvonis sebelum ada putusan pengadilan dengan memerintahkan pengembalian uang.

"Bahkan menurut BEM se Riau terkait Down Payment (DP) yang telah diterima oleh PT GTW sebagai rekanan yang mengerjakan replanting program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut sudah sesuai prosedur sehingga dapat direalisasikan atau dicairkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BEM se Riau mensinyalir adanya dugaan Hadiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersekongkol dengan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggagalkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut yang merupakan program strategis nasional (PSN) andalan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk petani sawit. (*/di)