SKPT Guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Benar Ada Arsipnya di Kantor Camat Siakhulu

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:50:12 WIB

Sekretaris Camat Siakhulu, Kampar, Riau, Bustamar.

Siakhulu, Detak Indonesia--Camat Siakhulu Kabupaten Kampar Riau melalui Sekretaris Camat Bustamar menegaskan tentang Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) tertanggal 3 Mei 1982 bahwa benar surat SKPT tersebut diproses oleh pejabat yang menjabat pada masa itu yakni Bapak H Syamsuddin selaku Pejabat Kelurahan Sidomulyo dan Drs Marzuki Darwis selaku Camat Siakhulu yang mengetahui dan menandatangani semua surat SKPT milik Kelompok Guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, Riau tersebut.

Hal ini ditegaskan Sekcam Siakhulu Kampar, Riau Bustamar di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021) menyusul adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk mendongkel dan memutarbalikkan bukti kepemilikan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau.

Bangunan rumah sakit mata SMEC (kiri) dan bangunan ruko lainnya di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru (deretan kanan) diklaim dibangun di atas tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru

"Kuasa dari guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ada minta surat keterangan tercatat/terdaftar tanah guru SMPN 5 Pekanbaru ke Kantor Camat Siakhulu kami ini. Lalu saya disposisikan surat masuk itu ke Kasi Pemerintahan Kecamatan Siakhulu. Mohon dipelajari bagian Pemerintahan, kemudian ada jawaban bahwa ada arsip tanah guru pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu. Apakah betul-betul ada arsipnya datanya di kantor kita memang ada. Dicek ada arsipnya dan benar itu tanah guru SMPN 5 Pekanbaru," tegas Bustamar di ruang kerjanya Selasa (4/5/2021).

Menurut Bustamar, adapun nama guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Bukti Kepemilikan tanahnya antara lain SKPT Nomor 165/SK/SM/1982 atas nama Maiyar Ramnas, 166/SK/SM/1982 Anisma Khatib, 167/SK/SM/1982 Sediharni, 168 T Ishak, 169 Yuniar, 170 Rusdi Mulia, 171 Hudfatman, 172 T Ishak, 173 T Indra Hidayat Bin Basrul Jamil, 174 TS Wardah Firdaus Bin T Basrul Jamil BSc, 175 Darnetti, 176 Nurhayati BAC, 177 C Siregar, 178 Heldawati, 179 Nurbaidah, 180 Nuraini Meha, 181 Mastiari Khaidir, 182 H Rahmah, 183 Mistakul Hidayati, 184 Rahmaniar Ramli, 185 Yulizar Asmar, 186 M.A. Sutarji, 187 Umar Ali, 188 Tanah Sosial, 189 Rosnim, 190 Syamsiar, 191 Erma Syarif, 350/SK/SM/1982 Kasmarni, 193 Khairini, 194 Roslaini Umar BA, 195 Hafsah, 196 Basri, 197 Liberti, 198 Mahdiah ABD, 199 Bukhari Abun, 200 Rosmaini, dan 201 Akmal.

Rumah sakit mata SMEC (kiri) dan kanan ruko lainnya di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang diklaim dibangun di atas tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru

Menurut Sekcam Siakhulu Bustamar sebagai pelayan masyarakat, setiap masyarakat yang minta bantuan, kalau memang benar dan legal maka akan dilayani dengan benar pula. Tapi jangan mengada-ada. Kalau memang ada arsip surat SKPT nya di gudang arsip disini, maka akan dikatakan ada arsipnya. Dan itu memang ada buktinya, arsipnya ada disimpan di gudang sampai sekarang.

Di tempat terpisah, menurut kuasa guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Sunardi Ketua LSM Perisai Pekanbaru, tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru tahun 2021 ini kini sudah berdiri sejumlah bangunan ruko yang bukan milik para pensiunan guru tersebut. Tapi dulunya tanah guru-guru ini diperjualbelikan oleh H Asril tukang reparasi jam di Pasar Senapelan (Pasar Kodim) Pekanbaru kepada pihak lain dan oleh pembeli dibangunlah ruko dan bangunan lain-lain.

Ruko yang dibangun pihak Eddy S Ngadimo yang diklaim di atas tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau.

"Oknum H Asril sudah diproses sampai pengadilan dan divonis bersalah sanksi hukuman enam bulan penjara karena memalsukan dokumen kepemilikan  tanah yang sebenarnya. Guru-guru memiliki dokumen lengkap bahkan ada ganti rugi, ada kwitansi ganti rugi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau saat membuka Jalan Arifin Ahmad tahun 1990-an dulu," jelas Sunardi.

Saat ini kata Sunardi, di tanah guru yang diserobot itu di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru telah berdiri bangunan seperti Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru, ruko Otter's Koffie Resto & Launge, Sumatera Kuliner, BCA Finance, OTO Kredit Motor,  Suka Coffee, Batik Abhimata, U Finance,  Yuyuantang Reflexology Keluarga, ruko Eddy S Ngadimo dan lain-lain. Tapi pihak Eddy S Ngadimo melalui puteranya Budi sudah mediasi dengan pihak Sunardi. (azf)