Tersangka Perang Mulut di PN Pekanbaru, Dua Tahun Kasus Mangkrak di Tangan Jaksa

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:36:34 WIB

Perang mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda (kanan) dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru, Amri berlangsung seru usai sidang di Pengadilan Negeri (P

Pekanbaru, Detak Indonesia--Perang mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru bernama Amri berlangsung seru usai sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis pagi tadi (6/5/2021). Untung saja tak terjadi kontak fisik.

Perkara pidana Nomor 415/Pid.B/2021/PN Pbr dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Rusnandar SH dari Kejari Pekanbaru itu bagi korban penyerobotan Rosa sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu, tapi kata Rosa mangkrak di tangan jaksa ini.

"Saya berkali-kali tanya ke Jaksa Pak Erik dari Kejari Pekanbaru itu dari dulu, tapi tak ada kejelasan kapan penyerobot tanah saya itu si Krisna ditahan kan tersangka kena pasal 170 penyerobotan dan perusakan ancaman 5 tahun kenapa tak ditahan jaksa, tapi cuma tahanan kota saja," kata Rosa heran di PN Pekanbaru, Kamis tadi (6/5/2021).

Jalan selebar 5 meter (tanda panah) menurut Rosa adalah tanah miliknya di Jalan Rawa Indah dekat Bandara SSK II Pekanbaru dibangun jalan diserobot tersangka Krisna.

Karena dipingpong kesana kemari selama dua tahun kasusnya mangkrak, pihak Rosa mengecek lagi berkali-kali ke penyidik Polresta Pekanbaru tentang kasusnya ini. Apakah sudah lengkap berkasnya atau P21. Jawaban dari penyidik Polresta menurut Rosa sudah P21 dan sudah lama dilimpahkan ke jaksa Kejari Pekanbaru Erik. 

Rosa mengeluh jaksa tak juga memprosesnya akhirnya Rosa membuat laporan ke Kejati Riau dan tembusan Jaksa Agung di Jakarta atas pelayanan tak memuaskan JPU Erik.

Kata Rosa lagi tersangka Krisna itu dulu pernah kalah di PN Pekanbaru kasusnya NO. Tersangka membangun perumahan dan dijual ke masyarakat. Namun jalan selebar 5 meter di depan perumahan yang dibangun tersangka adalah lahan milik Rosa.

Kemudian tersangka Krisna ini nekat lagi menyerobot lahan lainnya dan membuat lubang untuk pondasi perumahan miliknya. Padahal lahannya milik Rosa. Oknum RT 01 RW 10 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru yang meneken surat Ratidjo juga sudah dilaporkan ke penyidik Polresta Pekanbaru. Sekarang dalam proses.

"Saya heran kok ancaman tersangka 5 tahun dia tak ditahan jaksa ya, cuma tahanan kota saja alasan Jaksa karena sekarang Covid-19. Padahal banyak juga yang ditahan," jelas Rosa heran di PN Pekanbaru Kamis (6/5/2021).

Menurut Rosa juga dia heran sidang sedianya di Ruang Mudjiono di PN Pekanbaru tapi dia tak tahu sidangnya pagi sudah selesai begitu saja, Rosa sebagai korban kenapa tak dipanggil diberitahu. Dari rekaman yang diputar Rosa pembicaraan dengan JPU Erik, jaksa ini menjelaskan sidang sudah selesai pagi tadi. Ibuk Rosa sebagai saksi nanti juga akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, demikian penjelasan jaksa Erik.(*/di)