Dua Oknum Honorer BPBD Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:43:55 WIB

Konferensi Pers, Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (15/5/2021). (T.A.Devonny/DetakIndonesia.co.id) 

Bengkalis, Detak Indonesia -- Dua oknum tenaga honorer yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis Riau diciduk oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 03.30 WIB (subuh 1 Syawal 1442 H di Hari Raya Idul Fitri).

Keduanya diringkus oleh petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, karena diduga sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BPBD Kabupaten Bengkalis, Jalan Ahmad Yani.

Selain dua pelaku ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening, diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,2 gram, kaca pirek, ponsel, serta kendaraan sepeda motor.

Oknum tenaga honorer tersebut berinisial QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37), yang berdomisili di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ini terpaksa dijebloskan ke tahanan. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers memberikan keterangan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.

"Setelah memperoleh informasi yang akurat, kemudian pada malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer yang bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT  didampingi Kasatres Narkoba IPTU Tony Armando SE, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK, pada Sabtu pagi (15/5/2021).

Kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Tidak lama kemudian Tim Satres Narkoba Bengkalis kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu beserta Ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, maka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis. (Devon).