Hutan Produksi Babak Belur Ditanami Sawit dan Dikaveling-kaveling untuk Perumahan

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:08:46 WIB

Kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara di Desa Kepau Kampar Riau telah babak belur ditanami kelapa sawit ribuan hektare dan dikaveling-kaveling untuk tapak perumahan dengan modus agar nantinya jadi perkampungan baru. Hutan produksi eks HTI PT Rimba Sera

Kepau Jaya, Detak Indonesia--Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Kepau Kecamatan Siakhulu Kampar Riau babak belur dan telah ditanami komoditi kelapa sawit dan kini sedang dikaveling-kaveling untuk tapak (site) perumahan.

Modus kaveling lahan untuk tapak perumahan ini di kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara tersebut tujuan akhirnya untuk membuat perkampungan baru. Modus seperti menjadi model di Provinsi Riau dan ini terkesan dibiarkan oleh instansi terkait di Riau. Malah mantan kepala dinas di Kabupaten Kampar Riau ini punya kebun sawit usia sekitar 15 tahun seluas lebih kurang 300 hektare di dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Kepau Jaya Kampar Riau ini.

Kemudian warga tempatan kepada wartawan menginformasikan lahan 1 hektare di dalam HP tersebut dikavling menjadi 30 kavling untuk tapak perumahan dan diperjualbelikan. Tanda-tanda patok kaveling berwarna putih terpajang di lapangan.

Rumah besar dan mewah bisa-bisanya dibiarkan dibangun di dalam kawasan terlarang Hutan Produksi (HP) milik negara di Desa Kepau Kampar Riau. 

Pihak Balitbang Kementerian LHK RI telah memadang plang larangan di kawasan HP tersebut. Informasi tambahan ada oknum baju coklat yang menjadi otak pengkavlingan tanah dalam kawasan hutan milik negara ini. Pencurian aset negara ini tidak kali ini saja dilakukan.

Di kawasan ini juga PT Agro Abadi (PT AA) juga telah menanam kelapa sawit dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Seraya Utama. Kemudian pihak Ayau, Johannes, Topa S juga ada ditemukan kebun sawit di kawasan tersebut. Sampai sekarang dibiarkan memanen sawitnya oleh pihak berwenang, tidak ada upaya untuk menghutankan kembali.

Selain di Kepau ini dikawasan Pantai Raja dan Sungai Pagar Kampar juga banyak ditemukan kebun sawit yang ditanam secara nonprosedural ada milik Ny RG, Mar, alm Pus, Sih, dan lain-lain.

Hutan Produksi milik negara di Desa Kepau Jaya Kampar Riau sudah babak belur kayu alamnya sudah ludes dan berganti jadi kebun sawit di kawasan terlarang ini. Namun tidak ada upaya penertiban tegas dari instansi terkait

Kepala Dinas LHK Riau DR Ir Mamun Murod yang dikonfirmasi masalah di atas mengucapkan terima kasih adanya indo ini. Sementara Kasi Gakkum Dinas LHK Riau Agus yang diminta penjelasannya mengatakan pemasangan plang di Desa Kepau di atas bukan dari Dinas LHK Riau melainkan dari Balitbang Kementerian LHK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar sudah mengetahui informasi ini namun belum beri keterangan.

Plang larangan dari Balitbang Kementerian LHK cuma dipajang saja tidak ada upaya penertiban tegas makanya hutan negara babak belur. Rumah saja tanpa izin bisa dibangun di kawasan terlarang ini.

Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau yang juga Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang dikabari masalah ini belum juga memberi reaksi dan tanggapannya.

Sementara hasil panen tandan buah segar (TBS) yang ditanam secara nonprosedural di kawasan terlarang Hutan Produksi ini terus keluar secara berkala dan dipasok ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Sejumlah truk syarat mengangkut TBS sawit keluar dari kebun sawit Ayau, Johannes, Topa S, PT Agro Abadi, kebun sawit mantan kadis di Kampar yang luasnya hampir 300 hektare tersebut. Belum ada upaya tegas Tim Gakkum Riau. 

Terpisah, masyarakat Pantai Raja Kampar Riau saat ini sedang berduka akibat dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau oleh pihak PTPN V Riau. PTPN V Riau menuntut ganti rugi Rp14,5 miliar akibat kerugian warga demo 23 hari di kebun dan PKS PTPN V Sei Pagar Kampar Riau dimana hasil panen TBS PTPan V tak bisa lewat ke PKS untuk diolah.

Hasil tandan buah segar (TBS) sawit terus saja dipanen padahal sudah ada putusan Pengadilan agar kawasan ini dihutankan kembali, namun tak dijalankan putusan pengadilan ini

Sementara tokoh masyarakat Sei Pagar mengisahkan sejak tahun 1984 masyarakat tempatan telah menanam karet di lahan warga seluas sekitar 1.300 hektare. Saat itu belum ada BUMN PTPN ini. Namun setelah itu masuk PTPN melakukan land clearing dan menumbang kebun karet warga dan kebun karet warga tidak di enclave oleh pihak BUMN ini. Di sinilah letak penderitaan warga dan tokoh masyarakat ini sampai kini. Sudah mengadu ke Komnas HAM. Namun nasib tetap apes. Warga tetap kalah.(azf)