Calo di Bandara SSK II Ditangkap, Palsukan 1.250 Surat Swab Antigen

Kamis, 03 Juni 2021 - 19:41:42 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi (tengah) didampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan (kiri) dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang calo di bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru Riau, inisial N ditangkap jajaran polisi yang bertugas di bandara SSK II Pekanbaru. 

Petugas yang menangkap N berasal dari aparat Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka N ditangkap karena diduga keras telah memalsukan sebanyak sekitar 1.250 lembar surat keterangan swab antigen palsu untuk calon penumpang pesawat di bandara SSK II Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menunjukkan beberapa bukti surat keterangan swab antigen palsu dari tersangka N

Penjelasan ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa pers di lantai III Mal SKA Pekanbaru Kamis sore (3/6/2021).

Dalam jumpa pers ini Kapolda Riau Irjen Agung menyempatkan berkunjung dan memuji para relawan dan panitia pelaksana Vaksinasi Nasional Covid-19 Provinsi Riau berseragam putih dari Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Riau pimpinan Ir Fachri Yasin dan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau pimpinan Stephen Sanjaya yang ikut membantu terselenggaranya vaksinasi Covid-19 di lantai III Mal SKA Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menyempatkan berkunjung dan foto bersama dengan relawan dan panitia Vaksinasi Nasional Covid-19 Riau dari FPK Riau dan PSMTI Riau di Mal SKA Pekanbaru

Selanjutnya Kapolda Riau Irjen Agung menyampaikan kronologis penangkapan pemalsu surat keterangan swab antigen palsu di bandara SSK II Pekanbaru inisial N.

Bermula ketika petugas kesehatan di bandara SSK II Pekanbaru mencurigai seorang porter di bandara itu inisial S membawa 5 lembar surat keterangan swab antigen untuk penumpang pesawat.

Kemudian petugas kesehatan bandara SSK II Pekanbaru mengecek keabsahan surat swab antigen tersebut. Setelah dikroscek ternyata palsu. Mengetahui hal tersebut petugas kesehatan bandara SSK II Pekanbaru melapor ke polisi dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau yang bertugas di bandara tersebut.

"Bergerak cepat polisi menyelidiki lebih dalam dan mengecek laptop tersangka N didapati sudah sekitar 1.250 lembar diterbitkan surat swab antigen palsu dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per lembar," kata Kapolda Riau.

Surat palsu itu dibuat tersangka N tanpa melalui uji klinis terhadap calon penumpang pesawat. Biasanya yang benar itu petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang. 

"Atas perbuatan N itu dia disanksi pasal 263 membuat dokumen palsu dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolda Riau Irjen Agung.

Usai acara jumpa pers ini ada beberapa pihak yang heran. Sudah tiga bulan calo N beraksi di bandara SSK II Pekanbaru kenapa tak ketahuan dan lancar-lancar saja aksinya ?(azf)