Ricuh Pemilihan FKUB Riau, Kakanwil Kemenag Agar Dicopot

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:32:43 WIB

Kakanwil Kemenang Riau Mahyudin (kanan) dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (kiri)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Awak media di Riau Rabu (9/6/2021) telah mengkonfirmasi kepada beberapa Pemimpin Agama, tentang situasi rapat penyusunan Pengurus FKUB Riau yang disinyalir memiliki dan ditunggangi oleh kepentingan oknum tertentu, termasuk disinyalir muncul Kakanwil Kementerian Agama Riau sebagai bagian dari penyebab kericuhan administrasi peserta dan kelompok perwakilan agama yang harusnya ikut mewakili kelembagaan dari masing masing agama dalam penyusunan Pengurus FKUB Riau.

Pembentukan pengurus Forum Kerukunan Umat beragama yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Gubernur Riau Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Selasa (8/6/2021) diduga tidak sah dan cacat hukum.

Ketua MUI Riau H Ilyas Husti menyatakan bahwa, rapat yang diadakan di kediaman Wakil Gubernur Riau Jalan Sisingamangaraja tidak diketahui olehnya dan peserta yang direkomendasi oleh MUI Riau malah tidak diakomudir sebagai peserta, belum lagi dari saudara umat Katolik dan Konghuchu tidak ada hadir dalam rapat tersebut.

Dan Rapat yang dilakukan Selasa silam terkesan dipaksakan, dan langsung di SK kan oleh Gubernur Riau dan dilantik Pada Kamis (10/6/2021). Begitu cepat dan seperti sudah diatur sebelumnya.

Pasalnya Pemerintah Provinsi Riau yang harusnya menjadi fasilitator untuk pembentukan pengurus dan pemilihan Ketua FKUB tersebut tidak mengundang seluruh Pemimpin Agama yang diakui di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dianggap dengan sengaja tidak mengundang perwakilan dari Pemimpin Agama Katholik dan tidak dihadiri dari Pemimpin Agama Konghuchu, ironisnya lagi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau yang memiliki legitimasi untuk mengutus perwakilan dari agama Islam tidak diakui oleh Pemprov Riau, dimana seluruh nama yang direkomendasikan oleh MUI Riau, tidak satupun di undang oleh Pemprov Riau untuk menjadi peserta pemilihan Ketua dan Pengurus FKUB Provinsi Riau periode 2021-2026.

Di mana peran Mahyudin selaku Kakanwil Kementerian agama Provinsi Riau tidak jeli dan harusnya meluruskan hal ini, tetapi nyatanya telah terjadi pembiaran dan disinyalir hal ini di sengaja. Akibatnya telah terjadi gejolak di antara organisasi agama di Riau.

Hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dan segera memeriksa dan mencopot Mahyudin Kakanwil Kementerian Agama Riau demi kepentingan dan kerukunan umat beragama bangsa dan Negara Indonesia. (*/di)