Krisna, Terdakwa Penyerobot Tanah Kembali Disidang di Pengadilan

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:46:46 WIB

Sidang pidana penyerobotan lahan di Jalan Rawa Indah Sidomulyo Marpoyandamai Pekanbaru dengan terdakwa Antonius Rama Krisna kembali digelar di PN Pekanbaru Kamis (10/6/2021) mendengarkan keterangan saksi tukang Juli.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang pidana Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda terdakwa penyerobot tanah dan perusak pagar dan pondok milik Ny Rosa di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/6/2021)

Sidang menghadirkan saksi tukang
Juli Saputra Sitorus, yang membangun pagar pembatas antara tanah Ny Rosa dan terdakwa Antonius Rama Krisna, pagar itu akhirnya dirusak terdakwa Krisna. Tukang ini pekerja yang disuruh Ny Rosa membangun pagar pembatas yang akhirnya dirusak oleh terdakwa Antonius Rama Krisna WNI turunan India tinggal di Pekanbaru. 

Terdakwa Krisna saat ini sedang membangun proyek perumahan dan sudah dibeli ditempati konsumennya. Dia membangun perumahan di Jalan Rawa Indah tapi jalan paving blok perumahan itu ukuran 5 x 83 meter menyerobot tanah milik Ny Rosa.

Saksi Juli mengaku mengenal terdakwa Khrisna karena pernah melihat terdakwa di lokasi proyek perumahan yang dibangun terdakwa. Tapi terdakwa Krisna mengaku tak kenal saksi Juli. Tukang Juli mengaku yang merusak pagar dan pondok dia tak tahu.

Menurut saksi Juli kepada majelis hakim yang dipimpin Basman SH dan anggota Iwan SH, perintah pasang pagar dan atap seng disuruh Ny Rosa sekitar tahun 2016. Ada pondok di rusak juga tapi pondok bukan Juli yang pasang.

Selain menyerobot buat jalan perumahan itu, terdakwa kembali melakukan penyerobotan lainnya yaitu membangun lubang pondasi perumahan yang perumahannya nanti akan dijual kepada konsumen lainnya. Atas keras kepala terdakwa ini karena hanya tahanan kota maka Ny Rosa melaporkan terdakwa Krisna lagi ke Polresta Pekanbaru agar ditahan di sel tapi sampai sekarang terdakwa bebas berkeliaran dan menyerobot lagi dan tak ditahan di sel. Ketua RT setempat Ratidjo sudah dilaporkan Ny Rosa juga ke polisi karena ikut meneken surat tanah yang menyerobot ke tanah Ny Rosa. Lurah Sidomulyo juga turut dilaporkan ke polisi.

Ny Rosa kesal sudah sekitar 2 tahun kasusnya mangkrak di tangan jaksa Kejari Pekanbaru Erik Sunandar. Dan oleh Ny Rosa kasus mangkrak ini dilaporkan ke Kajati Riau tembusan Kajagung RI. 

Seperti diberitakan sebelumnya perang mulut antara Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru bernama Amri berlangsung seru usai sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis pagi lalu (6/5/2021). Untung saja tak terjadi kontak fisik.

Perkara pidana Nomor 415/Pid.B/2021/PN Pbr dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Rusnandar SH dari Kejari Pekanbaru itu bagi korban penyerobotan Ny Rosa sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu, tapi kata Rosa mangkrak di tangan jaksa ini.

"Saya berkali-kali tanya ke Jaksa Pak Erik dari Kejari Pekanbaru itu dari dulu, tapi tak ada kejelasan kapan penyerobot tanah saya itu si Krisna ditahan kan tersangka kena pasal 170 penyerobotan dan perusakan ancaman 5 tahun kenapa tak ditahan jaksa, tapi cuma tahanan kota saja," kata Rosa heran di PN Pekanbaru, Kamis lalu (6/5/2021).

Karena dipingpong kesana kemari selama dua tahun kasusnya mangkrak, pihak Rosa mengecek lagi berkali-kali ke penyidik Polresta Pekanbaru tentang kasusnya ini. Apakah sudah lengkap berkasnya atau P21. Jawaban dari penyidik Polresta menurut Rosa sudah P21 dan sudah lama dilimpahkan ke jaksa Kejari Pekanbaru Erik. 

Rosa mengeluh jaksa tak juga memprosesnya akhirnya Rosa membuat laporan ke Kejati Riau dan tembusan Jaksa Agung di Jakarta atas pelayanan tak memuaskan JPU Erik. Kata Rosa lagi tersangka Krisna itu dulu pernah kalah di PN Pekanbaru kasusnya NO. 

"Krisna laporkan Saya ke polisi ternyata tak terbukti dia tuding Saya serobot tanahnya padahal dia Krisna itu yang serobot tanah saya 5 x 83 meter bangun jalan paving blok untuk komplek perumahan yang dibangunnya, maka pengadilan putuskan NO dulunya pengacara saya Rian Pasaribu SH," kata Ny Rosa.

"Saya heran kok ancaman tersangka 5 tahun dia tak ditahan jaksa ya, cuma tahanan kota saja alasan Jaksa karena sekarang Covid-19. Padahal banyak juga yang ditahan. Sekarang terdakwa merusak lainnya dan menyerobot lagi, tapi tetap ditahan," tanya Ny Rosa heran.(*/di)