Gunakan Sertifikat Bersumber dari Alas Hak Palsu, Antonius Halim Akan Dilaporkan Balik ke Polisi

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:47:20 WIB

Deretan ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru lahannya diklaim milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru saat ini masih dalam proses hukum.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bos Yuyuantang Reflexology Keluarga, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau, Antonius Halim telah melaporkan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru almarhum Tengku Ishak Cs/Ny Nurhayati dan Anis Makati menggunakan surat tanah palsu ke Ditreskrimum Polda Riau.

Atas laporan Antonius Halim itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah memeriksa pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati dan kuasa guru Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi di Polda Riau. Dan polisi telah turun cek lapangan ke lokasi tanah yang dipersengketakan di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru tersebut Selasa (15/6/2021).

"Atas laporan Antonius Halim yang menggunakan sertifikat bersumber dari surat alas hak palsu dari H Asril yang sudah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, maka guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru akan melaporkan balik Antonius Halim ke Ditreskrimum Polda Riau," tegas Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi Rabu (16/6/2021).

Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi

Menurut Sunardi pada saat dia dan guru dimintai keterangan di Subdit II Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu atas laporan pelapor Antonius Halim, pihaknya sudah menjelaskan ke penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau bahwa sertifikat Antonius Halim bersumber dari alas hak surat hibah palsu dari Saragih ke H Asril dan itu sudah dinyatakan palsu dan sudah dibatalkan melalui keputusan PN Pekanbaru. H Asril dipidana 8 bulan penjara.

Anehnya sertifikat bersumber dari surat alas hak palsu dan sudah dibatalkan PN Pekanbaru yang dipakai Antonius Halim ini dibawa melapor ke Polda Riau dan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau malah menerima laporan dari Antonius. Harusnya polisi menolak laporan Antonius karena sertifikat yang digunakannya bersumber dari surat alas hak palsu yang sudah dibatalkan dibatalkan PN Pekanbaru. Kalau diproses juga laporan Antonius, ini namanya polisi tak menghormati Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Apalagi saat ini pihak pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas temuan baru/novum surat hibah palsu H Asril. Surat alas hak palsu itu dari Saragih hibah ke H Asril lalu dibeli Mariyani saudari Bos Surya Dumai lalu dari Mariyani menjualnya ke Antonius Halim yang dijadikan tempat usaha refleksi di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Sebaiknya Antonius mengikuti pemilik ruko lainnya di kawasan itu yang sudah mengaku salah beli tanah kepada mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad itu. Mereka mengaku salah membeli tanah kepada pemilik mafia tanah, akhirnya legowo mengganti rugi. Daripada dieksekusi diekskavator rukonya kan akan rugi besar. Padahal Antonius sudah berjumpa kami sudah saya sarankan, sudah diskusi kami, tapi tetap keras kepala juga dia. Saya sarankan Antonius baik-baik agar menyelesaikan dengan baik-baik. Jika tidak, lihat nanti akibatnya. Oleh sebab itu kami berharap penyidik obyektif dalam menganalisa permasalahan ini dan berpihak kepada kebenaran," harap Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi.

Menurut Sunardi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia termasuk Polda Riau untuk tidak ragu mengusut tuntas mafia tanah. Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Sigit juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Di sisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.(azf)