Naif, Gubernur Riau Ikut Campur Bagi-bagi Rezeki di Proyek Pers

Jumat, 18 Juni 2021 - 16:05:57 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia - Ketua salah satu Organisasi Pers di Riau, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi dalam keterangan persnya menyebutkan Pergub Riau Nomor 19/2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau talah melecehkan profesi para wartawan.

Di dalam Pergub itu dengan jelas dan nyata Gubernur Riau mengkastakan perusahaan pers dan para wartawan di Provinsi Riau. 

Dengan Pergubnya, Gubernur Riau telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal. 

Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999. Di dalam Undang-Undang itu secara terang benderang dikatakan yang dinamakan perusahaan pers ialah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Tidak ada satupun yang mengakatakan bahwa seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi dan perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers, yang notabenenya hanya berfungsi mendata perusahaan pers.

Untuk itu wajib dipertanyakan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers, dan wartawan harus memiliki UKW.

Ini sangat mencederai profesi waetawan dan membunuh jemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

"Maka dari itu, saya selaku Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau menolak dengan tegas dan mendesak Gubernur Riau mencabut Pergub Nomor 19/2021 yang tak sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40/1999. Pergub lebih rendah dibanding UU dan Pergub itu tak dapat dijadikan acuan. Yang menjadi acuan adalah UU Pokok Pers No.40/1999. Hal itu harus dipahami Gubernur Riau.

Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung di dalam organisasi pers yang mendukung Pergub ini, hendaknya memahami betul Undang-Undang Pokok Pers yang Legs Spesialis dan Pergub No 19 itu tak punya kekuatan hukum. Tidak ada korelasi antara Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999 dengan Pergub Nomor 19 itu. Yang ada, akibat dari Pergub itu akan berdampak akan banyaknya Perusahaan Pers, khususnya di Riau ini akan tutup, dan Kemerdekaan Pers lambat laun akan sirna di Bumi Melayu Riau ini yang dicintai ini.

Di tempat terpisah, Dr Yudi Krismen SH MH menyampaikan harusnya Gubernur Riau tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh UU No. 40/1999.

"Pasal 9 UU Pers menyebutkan bahwa Setiap Warga Negara Indonesia dan negara berhak mendirikan Perusahaan Pers.

"Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa Setiap perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia. Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas," terangnya kepada media di Pekanbaru.

Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU No. 40/1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa "Mendata Perusahaan Pers dan bukan Verifikasi Perusahaan Pers" sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini. 

Kalau mau melakukan verifikasi, tentu seharusnya dilakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud di atas.

Ada perbedaan penafsiran dari kata Mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan verifikasi di KBBI adalah: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya. 

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum. 

Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai Teks Undang-Undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna Undang-Undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. 

"Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat Pergub, naifnya lagi Pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi rezeki proyek Pers, ini sangat disayangkan," tutup Dr YK.(*/di)