Kejari Pekanbaru Dampingi Pemko, Pemungutan Retribusi Sampah Akan Pakai e-Money

Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:21:56 WIB

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel SH.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang merevisi Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang pemungutan retribusi sampah. 

Di mana Perwako yang lama yakni Nomor 14/2020 sedang direvisi dan nantinya bila Perwako itu sudah direvisi maka pemungutan retribusi sampah akan dilakukan dengan sistem e-Money.

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis SH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel Jumat (18/6/2021) menjelaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pekanbaru hanya sebagai pendamping terhadap masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara mendampingi Pemko Pekanbaru.

Tim JPN memberikan arahan yang terbaik bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan di koridor hukum.

Sebelumnya kepada wartawan Kasi Datun Kejari Pekanbaru Ridwan menegaskan revisi Perwako No 14/2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pekanbaru disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan sampah.

Badan usaha wajib retribusi, salah satunya adalah masyarakat membayar langsung melalui rekening yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru nantinya.

Perbaikan sistem manajemen pemungutan retribusi sampah seperti memakai e-Money karena DLHK akan  melaksanakan pembayaran secara online. Tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang memungut retribusi sampah. THL hanya menyampaikan surat pemberitahuan, mengambil bukti pembayaran dari badan usaha.

"Untuk sementara belum ada pemungutan retribusi sampah," tegas Ridwan.

Menurut Ridwan adanya revisi Perwako ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pemungutan retribusi sampah.

4 Pelaku Pungli di Pasar Selasa Panam Ditangkap

Terpisah, sesuai dengan arahan Kapolri terkait pemberantasan premanisme, Polresta Pekanbaru gencar melakukan pemberantasan premanisme di Kota Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menjelaskan, bahwa Rabu (16/6/2021) tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan penyelidikan kasus video pungli di Pasar Selasa Panam, dan dalam video itu yang menjadi korban adalah seorang ibu. 

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Polsek Tampan untuk menemukan korban atas nama ibu Des yang menjadi korban dalam video yang sudah tersebar tersebut. 

Setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mendapatkan alamat Ibu Des dan langsung mendatanginya. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung menanyakan kejadian di dalam video yang telah tersebar. 

"Ibu Des membenarkan hal tersebut bahwa benar adanya empat orang yang sering meminta sejumlah uang setiap harinya mulai dari Rp1.500, Rp2.000, sampai dengan Rp10.000," ujar Kapolresta, Kamis (17/6/2021).

Dengan adanya pengakuan korban tersebut, kemudian tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru dipimpin IPTU Tommy Vara Berlin koordinasi kembali ke Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Akhirnya, sekira pukul 12.00 WIB diamankan empat orang yang diduga pelaku pungli, di antaranya berinisial AF, IG, KDR dan B yang melakukan pungli di Pasar Selasa Jalan HR Soebrantas Km 14 Panam, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berhasil diringkus Polsek Tampan.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp250.000," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat agar jangan takut untuk melapor, jika terjadi aksi yang dilakukan oleh para preman di wilayah Kota Pekanbaru, boleh lapor langsung ke Polresta, Polsek atau melalui layanan polisi 110. 

"Apabila masyarakat menemui, menyaksikan atau mengalami atau menjadi korban dari aksi premanisme, baik itu pemerasan, pemalakan, pembegalan, kemudian pungutan-pungutan liar maka kami sarankan untuk melaporkan langsung ke Polresta, Polsek terdekat atau ke nomor 110 yang akan langsung kami respon dan tanggapi," tegasnya.(*/di)