Baru 8 Persen Perkebunan Besar Swasta dan PBN Bangun Kebun Plasma Masyarakat

Senin, 21 Juni 2021 - 11:40:00 WIB

Data Perkebunan Besar Swasta (PBS).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Achmad Mangga Barani dalam siaran persnya belum lama ini menjelaskan secara tegas, bagi Perke unan Besar Swasta (PBS), keuntungan yang didapat salah satunya ada kepastian pasokan tandan buah segar  (TBS) dari kebun plasma ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang dimilikinya.

Achmad Mangga Barani seperti dilansir Riau Pagi.com memaparkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diganti dengan Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Poin penting dari Permentan tersebut yakni kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya. 

"Semangat dari regulasi ini agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit. Tapi perlu dicatat bahwa, kebun plasma yang dibangun PBS dan PBN tersebut tidak berasal dari HGU (hak guna usaha) yang dimiliki PBS maupun PBN. Artinya, kebun plasma itu, tanahnya milik masyarakat yang ada di sekitar kebun PBS maupun PBN,” jelas dia.

Dia menuturkan jika kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi itu ada sejak terbitnya Permentan tersebut pada 2007. 

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektare (ha).

Kepemilikan kebun sawit tersebut terdiri atas perkebunan rakyat seluas 5.807.514 ha, PBN seluas 713.121 ha, dan PBS seluas 7.788.621 ha. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617.000 ha.

Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8 persen dari total kebun swasta. Namun perlu diingat bahwa budidaya perkebunan kelapa sawit itu ada sejak penjajahan Belanda.

Sementara itu, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26/2007.

Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. (*/di)