RTRW Riau Terindikasi Legalkan Sejumlah Perusahaan Sawit Tak Berizin

Rabu, 21 Desember 2016 - 07:24:25 WIB

Sejumlah kebun sawit ilegal di Riau yang dibuka tanpa izin sejak puluhan tahun lalu tidak ditindak tegas oleh aparat berwenang. Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan BEM Universitas Riau yang rapat Rabu (21/12/2016) berkesimpulan adanya indikasi bahwa Rencana Tat

Pekanbaru, Detak Indonesia-Rapat koordinasi Koalisi Rakyat Riau (KRR) dengan BEM Universitas Riau di Pekanbaru Rabu (21/12/2016) mencatat adanya indikasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah disahkan adalah melegalkan korporasi atau sejumlah perusahaan kelapa sawit yang selama ini tidak memiliki izin.

Perusahaan yang tak memiliki izin itu akhirnya dilegalkan melalui RTRW Riau tersebut dan perusahaan sawit ilegal itu sudah beroperasi selama ini karena RTRW Provinsi Riau mengacu pada SK Menhut RI Nomor 673 dan 878 dan dianggap telah membuka pintu melegalkan korporasi yang tak berizin.

Demikian ditegaskan Koordinator KRR yang diberi kewenangan dan tugas oleh Pansus Komisi A DPRD Riau masalah perizinan yakni Fachri Yasin kepada wartawan di Pekanbaru pada Rabu (21/12/2016).

Menurut keterangan Fachri Yasin kesimpulan pertemuan BEM Unri dengan KRR, Rabu (21/12/2016) pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu juga mencatat bahwa penegakan hukum di Riau masih lemah terhadap korporasi/perusahaan sawit dan lain-lain itu yang selama ini tidak memiliki izin. Seperti diuraikan terdahulu kerugian Riau dan Negara mencapai Rp72 triliun. Dan kasus ini belum juga dituntaskan aparat berwenang padahal kata Fachri pihak Komisi A DPRD Riau telah menyerahkan hasil Pansus ke pihak berwenang.

"Penegakan hukum masih lemah terhadap korporasi yang menyuap pemimpin Riau namun yang di proses hukum hanya yang menerima suap sedangkan yang menyuap tidak di proses hukum," kata Fachri Yasin menyampaikan kesimpulan hasil rapat itu.

Dalam rapat koordinasi ini BEM seluruh Riau harus menyatukan perspektif yang sama terhadap isu RTRW Riau. Dalam rapat ini bertindak sebagai moderator adalah Aditya Putra Gumesa.(ri)

 ","photo":"/images/news/jwaqj/21-kebun-sawit-ilegal2-ok.jpg","caption":"Sejumlah kebun sawit ilegal di Riau yang dibuka tanpa izin sejak puluhan tahun lalu tidak ditindak tegas oleh aparat berwenang. Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan BEM Universitas Riau yang rapat Rabu (21/12/2016) berkesimpulan adanya indikasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah disahkan melalui SK 673 dan 878 melegalkan korporasi atau sejumlah perusahaan kelapa sawit yang selama ini tidak memiliki izin. Kerugian Riau dan Negara mencapai Rp72 triliun.