Ricuh, Debt Collector di Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Debitur

Senin, 21 Juni 2021 - 22:48:13 WIB

Polisi di Pekanbaru mengamankan dan memediasi kedua belah pihak yang ricuh antara debt collector ACC leasing Pekanbaru dengan debitur yang menunggak di depan Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin sore (21/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id

Pekanbaru, Detak Indonesia--Debt Collector perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau terlibat ricuh dengan debitur penunggak cicilan di Jalan Pepaya Pekanbaru, Senin sore (21/6/2021).

Bahkan mobil debitur penunggak cicilan diambil paksa dari Jalan Pepaya dan dibawa ke depan Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Di sinipun kedua belah pihak tetap perang mulut seru.

Alasan pihak ACC Pekanbaru menarik paksa mobil leasingnya itu karena debiturnya sudah menunggak enam bulan tak bayar cicilan Rp3.050.000/bulan. Makanya mobil leasing itu disita paksa di jalanan dan dibawa ke ACC Pekanbaru.

Tanda panah merah petugas debt collector ACC Pekanbaru yang menarik paksa mobil dan berseteru dengan dibiturnya

Sesampai di depan Kantor ACC Pekanbaru, mobil leasing sitaan paksa debt collector itu dikurung muka belakangnya sehingga tak bisa bergerak dan tak bisa diambil oleh debitur nunggak yang kebetulan debitur dari sebuah perusahaan car online.

Dua anggota Sat Lantas Polresta Pekanbaru yang melintas di depan Kantor ACC itu segera mengamankan dan berusaha memediasi dan akhirnya datang petugas polisi dengan mobil patroli dari Polsek Pekanbaru Kota. Hasil mediasi itu pihak debitur yang menunggak akan melaporkan ke polisi bahwa mobil leasingnya diambil paksa oleh petugas debt collector dari ACC Pekanbaru.

Lalu sebenarnya, bolehkan debt collector mengambil paksa kendaraan secara sepihak?

Mobil sitaan debt collector ACC Pekanbaru di tengah diapit muka belakang oleh mobil lainnya sehingga mobil sitaan yang tengah tak bisa bergerak

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Dua polisi menengahi kericuhan antara debitur dan debt colector di dalam halaman Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Teman-teman debitur sesama pengemudi car online ikut menengahi

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Debt Collector Harus Punya Sertifikasi

Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.

"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta.

Kantor ACC Leasing mobil, Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Dinas Pendidikan Riau

Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.

Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.

Sanksi Perusahaan Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Perusahaan pembiayaan atau leasing  cenderung mempekerjakan penagih utang atau debt collector untuk menagih pinjaman-pinjaman bermasalah debitur. Namun, kehadiran debt collector banyak menimbulkan kekhawatiran para debitur.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector  ketika akan menagih pinjaman ke debitur.

“OJK tidak mentolerir debt collector  yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar baru-baru ini.

Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar. (azf)