Bunuh Isteri Hamil 6 Bulan, Dituding karena Selingkuh dengan Tukang Sayur 

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:28:33 WIB

Tersangka Alex Iskandar Putera di hadapan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan jajaran di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru Rabu (23/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pelaku pembunuhan isteri hamil 6 bulan yang mayatnya dikubur di samping septic tank depan rumahnya, Alex Iskandar Putra membuat pengakuan mengejutkan Rabu (23/6/2021).

Alex nekad membunuh isterinya Siti Hamidah yang sedang hamil 6 bulan dengan mencekik dan menutup dengan bantal muka korban sampai lemas tewas, motifnya karena dia menuding isterinya itu diduga selingkuh dengan tukang sayur Jalan Beringin kawasan Jalan Garuda Sakti Tapung Kampar Riau.

Hal itu dijelaskan tersangka Alex saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Mapolda Riau yang dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, didampingi Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dan Kapolres Kampar AKBP Kholid Rabu (23/6/2021).

Tersangka Alex ini dihadirkan dalam jumpa pers setelah pelaku berhasil ditangkap Timsus Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar di sebuah gudang kelapa di Nganjuk Jawa Timur Selasa (22/6/2021) pukul 16.00 WIB dan Rabu (23/6/2021) pelaku diterbangkan ke Pekanbaru Riau.

Di gudang kelapa di Nganjuk Jatim itu pelaku akan melamar kerja di gudang kelapa itu sekalian melarikan diri. Tapi pelarian terendus oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Kampar dan pelaku ditangkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan dalam jumpa pers itu menjelaskan orang lemah seperti wanita dan anak-anak yang mendapat perlakuan tidak baik hal itu menjadi kewajiban polisi untuk melindunginya.

Pengusutan kasus dugaan pembunuhan ini menurut Kapolda Riau berawal dari penemuan mayat wanita di samping septic tank di KM 9 Garuda Sakti, Kampar, Riau, Selasa (8/6/2021). Setelah penemuan mayat itu, personel Polsek Tapung kemudian mengevakuasi mayat.

Lubang di samping septic tank itu digali tukang yang disuruh tersangka Alex ukuran 1,5 x 2 meter. Setelah tukangnya pulang maghrib 21 Mei 2021 lalu maka tersangka mencekik memiting leher isterinya hingga lemas di dapur. Masih bernyawa lalu  isterinya digotong tersangka ke kamar dan membekapnya dengan bantal hingga tewas. Setelah itu jenazah isterinya dikubur di lubang samping septic tank.

Menurut Kapolda Riau terhadap tersangka ini akan diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Penyidik Polda Riau juga jelas Kapolda akan meneliti dan merangkai penyelidikan karena tersangka juga terkait pembunuhan bayi dalam kandungan isterinya. (azf)