Pimpinan PT Arta Niaga Nusantara Diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:08:07 WIB

Pasangan suami istri pimpinan PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris dan Direktur PT ANN Melia Boentaran diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru via online, Kamis (24/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indo

Pekanbaru, Detak Indonesia – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (24/6/2021) mengadili dua Bos PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkalis Riau tahun anggaran 2013-2015.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina SH. Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan kerugian negara berkisar Rp114 miliar untuk menyuap sejumlah pihak di proyek ini sehingga PT ANN bisa memenangkan lelang proyek ini. 

JPU KPK menyebut bahwa terdakwa menjumpai Bupati Bengkalis saat itu Herliyan Saleh memohon dimenangkan proyek ini dan Herliyan Saleh menginstruksikan stafnya untuk memenangkan PT ANN dan ada succes fee nantinya 2,5 persen setelah dipotong pajak. 

PT ANN yang berada di posisi dua naik jadi posisi satu dan memenangkan lelang jalan lingkar Bukitbatu-Siak Kecil Rp317 miliar lebih. Proyek selesai dikerjakan Desember 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran terkait dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil Kabupaten  Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Pasangan suami isteri yang diadili Melia Bantaran dan Handoko Setiono. (ist) 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka diduga berperan aktif untuk memenangkan perusahaannya dalam tender proyek peningkatan jalan tersebut.

“HS (Handoko Setiono) diduga berperan aktif selama dalam proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara),” kata Lili dalam konferensi pers, baru-baru ini.

“Padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur pada tahan pra kualifikasi,” ucap dia.

Lili menyebut, Handoko Setiono diduga merekayasa berbagai dokumen di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalis untuk memenangkan PT ANN.

Sementara itu, Melia Boentaran diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR di Kabupaten Bengkalis agar memenangkan proyek itu.

Tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp475 miliar.

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru Kamis (24/6/2021) keberatan dakwaan JPU dan tidak akan melakukan eksepsi tapi lanjut ke pembuktian dan minta dibersihkan nama baik yang disebutkan JPU KPK. Kuasa hukum terdakwa juga meminta yang mulia hakim untuk cek fisik pekerjaan.

Hakim Ketua Lilin Herlina SH menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa itu itu akan mempertimbangkannya dan akan musyawarahkan dulu.

JPU KPK memohon ke hakim agar terdakwa yang ditahan di Rutan KPK agar dipindahkan penahanan terdakwa ke Pekanbaru agar efektifitas dan mudah komunikasi dengan para saksi di Pekanbaru. Namun Kuasa hukum terdakwa keberatan kliennya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. (azf)