Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap, Cairkan Cek Nasabah Rp3 M Lebih

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:39:19 WIB

Ekspose di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021) pengungkapan tindak pidana perbankan seorang Manager Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru Riau inisial IOB ditangkap karena mencairkan uang nasabah Rp3 miliar lebih tanpa seizin pemilik cek giro..

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang Manajer Bank di Pekanbaru inisial IOG ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan tindak pidana perbankan dan merugikan nasabahnya sebesar Rp3 miliar lebih dengan cara mencairkan cek rekening giro debitur Arif Budiman.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimsus AKBP Feri Irawan dan Kasubdit Teddy dalam jumpa pers di Mapolda Riau Kamis (24/6/2021), menjelaskan sesuai laporan korban pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019/SPKT/RIAU.

Berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya selaku yang berhak sebagai pemilik rekening giro.

Atas dasar tersebut, serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan,  hingga kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI.

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya “perbuatan melawan hukum” dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Kantor Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru tempat IOB bekerja 

Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB (Bank Jawa Barat) Cabang Pekanbaru.

Pada Jumat 4 Juni 2021 dilakukan penangkapan di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru yang telah diberhentikan pada bulan Maret 2019.

Alasan dilakukan penahan IOG didasari pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan :
- Dikuatirkan melarikan diri 
- Merusak/menghilangkan barang bukti
- Mengulangi perbuatan.

Tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam tindak pidana perbankan ini.

Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena di bawah perintah atasan (IOG) dan tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.

Tersangka IOB

Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara penyidikan ke JPU tanggal 23 Juni 2021.

Waktu Kejadian Mei 2016 s/d bulan Desember 2017. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Tersangka pertama, IOG, 34 tahun, mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB. Tersangka kedua TDC, 30 tahun, Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Modus operandi tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak.

Tersangka IOB

Kerugian :
1. PT. PALEM GUNUNG RAYA Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)

2. CV FYAT MOTOR Rp400.800.000,- (Empat ratus juta delapan ratus ribu rupiah)

3. CV PUTRA BUNGSU Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)

4. CV RIZKI PRATAMA Rp 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus Lima puluh juta rupiah). Total Rp3.200.800.000,- (Tiga milyar dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah)

Barang bukti 9 lembar bilyet cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, yakni :
> Cek asli penarikan CV Palem Gunung Raya tanggal 31 Mei 2016 pukul 10.15 WIB Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 03 Januari 2017 pukul 16.37 WIB Rp70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

> Cek asli penarikan CV Rizki Pratama tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.32 WIB Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Putra Bungsu tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 WIab Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 13 Oktober 2017 pukul 15.16 WaiB Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

> Cek asli penarikan CV Fyat Motor tanggal 16 Oktober 2017 pukul 11.41 WIB Rp130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV Rizki Pratama tanggal 05 Desember 2017 pukul 13.14 WIB Rp1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV RIZKI PRATAMA tanggal 19 Desember 2017 pukul 12.54 WIB Rp1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
> Cek asli penarikan CV PALEM GUNUNG RAYA tanggal 30 Desember 2017 Rp 6.265.000.000,- (Enam milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

- Print Out Mutasi Rekening Koran :
> Mutasi rekening CV Palem Gunung Raya, nomor rekening : 0016172091001, tanggal 31 Oktober 2011 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening CV Fyat Motor, nomor rekening : 0066402932001, tanggal 08 September 2015 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening CV. Putra Bungsu, nomor rekening : 0036957621001, tanggal 07 November 2013 s/d 28 Desember 2018.

> Mutasi rekening CV Rizki Pratama, nomor rekening : 0059384775001, tanggal 10 Juni 2014 s/d 28 Desember 2018.
> Mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru an. Arif Budiman, nomor rekening : 0082941878101, tanggal 28 Desember 2017 s/d 27 Desember 2018.

- Dokumen/surat-surat SOP dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai 2 orang tersangka.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor : 3520/DTF, tanggal 27 April 2020.

Tersangka dijerat Pasal  :
- Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (Dua ratus miliar rupiah).

- Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).

"Diimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank, salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening giro nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Sementara versi tersangka IOB usai konferensi pers ditanya wartawan menjelaskan bahwa dia menarik uang nasabah itu atas seizin nasabah karena dia sudah ada hubungan baik dan sudah kenal dengan nasabah tersebut. IOB sudah diberhentikan dari Bank BJB Cabang Pekanbaru.(*/azf)