Terdakwa Bebas Berkeliaran, Dituding Nyerobot Lagi Dipanggil Polisi

Sabtu, 26 Juni 2021 - 08:57:54 WIB

Terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna saat melenggang di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu bebas berkeliaran dan korban penyerobotan tanah Ny Rosa mempertanyakan kenapa terdakwa tidak tahanan Rutan padahal ancamannya 5 tahun 6 bulan?

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna terdakwa perusakan pagar dan pondok milik Ny Rosa Butar-butar di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo timur Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru yang diancam pasal 170 atau 406 di PN Pekanbaru dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan bebas berkeliaran dan tidak ditahan oleh Jaksa Kejari Pekanbaru Erik Rusnandar SH.

"JPU Kejari Pekanbaru Erik Rusnandar SH hanya mengenakan tahanan kota terhadap terdakwa Krisna, tidak tahanan Rutan, dan kami cek di lapangan ada tukang mau bikin pondasi, lobang pondasi sudah empat buah dibuat tukang untuk Perumahan Diva," kata Ny Rosa di PN Pekanbaru Kamis (24/6/2021).

Ny Rosa yang mengaku sebagai korban perusakan pagar dan pondoknya oleh terdakwa Krisna, kecewa karena sidang di PN Pekanbaru berkali-kali ditunda. 

Tanah milik Ny Rosa yang diserobot terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyotimur Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru dekat bandara SSK Pekanbaru sebagian telah dibangun Perumahan Diva Residence milik terdakwa Krisna

"Kamis semalam 24 Juni 2021, jam 5 sore Rosa baru pulang bang sidang menghadirkan saksi ditunda untuk yang kesekian kalinya sidang lanjutan tanggal 1 Juli 2021 Bang," keluh Rosa di PN Pekanbaru Kamis (24/6/2021).

Menurut Ny Rosa baru sidang lagi tidak tahu kenapa seperti itu, ditanya di informasi PN jam 5 baru dapat kabar sidang tidak jadi setelah nanya ke Informasi. 

Menurut Rosa Surat si Krisna masih atas nama Maulana Ardi Bahar Lubis dibatalkan saja diduga cacat hukum tidak sesuai Surat Dasar AJB  No 008  Tahun 1982 diduga ada pemalsuan data sewaktu ditingkatkan ke SKGR tahun 2011 telah ditandatangani oknum RT sebagai sepadan yang tidak pernah RT tersebut membeli tanah  di atas surat tanah Ny Rosa Butar-butar. 

"Kenapa pula bisa-bisanya menandatangani tanah milik Saya menjadi tanah milik Dia sebagai sepadan langsung dan menandatangani tanah milik Rosa menjadi tanah RT dan dijadikan untuk menjadi jalan pribadi si Krisna ke Perumahan Diva Residance dan pada tahun 2012 dilanjutkan telah ditingkatkan ke sertifikat tanpa melalui prosedur yang seharusnya terdaftar di Kantor Kecamatan dan tidak pula di  tandatangani oleh Bapak Camat Marpoyan Damai tapi keluar sertifikat SHM No 4450 dengan kondisi cacat hukum tidak sesuai dengan Surat Dasar AJB No 008 Tahun 1982 pembeliannya hanya berukuran 15 m × 87,5 m × 13, 25 m  dan sepadan langsung dengan AJB No 007 tahun 1982 atas nama Rosa Beanna R Butar Butar memilikki ukuran yang sama dengan ukuran 15 m × 87,5 m × 13, 25 m. Tidak ada jarak jelas adalah satu hamparan dibagi dua. Jadi jelas ada kesalahan sewaktu pembuatan SKGR atas nama Maulana Ardi Bahar Lubis pada tahun 2011 tersebut seperti pemalsuan data di surat Sertifikat No 4450 dan ini perlu dibatalkan suratnya jelas telah merugikan banyak orang si penyerobot Krisna yang telah menjual Perumahan Diva Residancenya kepada pemilik yang baru dan telah merugikan Rosa Butar Butar sebagai pemilik tanah yang mana tanah yang telah diserobot tersebut dimanfaatkan semena-mena menjadi jalan pribadinya terdakwa Krisna dan itu akibat dari Surat Sertifikat yang palsu datanya," jelas Rosa kesal. 

Untuk itu jelas Ny Rosa perlu dibatalkan segera sebab  si penyerobot ini terdakwa Krisna walau sedang diproses masalahnya tetap pula merajalela, berani menjual sisa tanah milik Rosa Butar Butar yang lainnya dan berani membangun di atas tanah Ibu Rosa tanpa memiliki surat apapun kepada orang masyarakat. Hal ini sangat meresahkan dan membuat kacau lingkungan sebab seharusnya si penyerobot ini tahanan penjara tetapi dibiarkan bebas sebagai tahanan kota denga alasan Jaksa Erik Rusnandar  Covid-19.

Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru kata korban penyerobotan Ny Rosa bahwa terdakwa Krisna dipanggil lagi oleh polisi atas aduan berikutnya dari Ny Rosa karena terdakwa Krisna yang tahanan kota diduga melakukan penyerobotan tanah Rosa lagi di lokasi itu lagi untuk dibangun perumahan Diva Residence milik terdakwa Krisna. 

"Waktu Saya melihat tanah saya, saya kaget karena sudah ada lubang pondasi  Maret 2021 lalu. Saya langsung lapor Polisi lagi. Terus beberapa minggu kemudian pas saya menunggu polisi datang menyelidiki ke TKP penyerobotan sebelum polisi datang maka datanglah tukang bangunan yang mau menanam pasak bumi datang pakai mobil. Saya larang siapa yang suruh kalian, mereka bilang bosnya disuruh perintah pimpinan Perumahan Diva Residence. Lalu saya larang dan tukangnyapun pulang," jelas Rosa. (azf)