Marak Penggalian Tanah Urug dengan Alat Berat di Tenayanraya Pekanbaru

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:24:27 WIB

Alat berat ekskavator dan dumptruk tak mengantongi izin, dituding mencuri tanah urug milik Freddy Simanjuntak di Kecataman Tenayanraya Pekanbaru Riau dan tanah urug itu untuk penimbunan proyek jalan 45 proyek Dinas PU Pekanbaru di kawasan Tenayanraya Peka

Pekanbaru, Detak Indonesia--Laporan Polisi (LP) atas nama Raden Satio Endang Saputra perihal tindak pidana pencurian dan pengerukan tanah di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau sepertinya belum ditindaklanjuti oleh Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.

Laporan Raden Satio Endang Saputra yang juga Ketua Perkumpulan Pemuda Masyarakat Tenayan Raya (PPMTR) Pekanbaru sepertinya belum ditangani terbukti alat berat dan dumptruck masih bekerja di TKP, Rabu (14/7/2021).

”Laporan Saya perihal pencurian dan pengerukan tanah milik Freddy Simanjutak sepertinya ditangani Polsek Tenayan Raya dengan setengah hati dan diduga mengulur waktu,” kata Raden kepada wartawan.

Para oknum preman dilaporkan diduga ikut membeking di lapangan namun aparat berwajib belum menindak tegas

Raden melanjutkan, seharusnya pihak Polsek Tenayanraya telah menetapkan tersangka dalam laporan itu. Karena, barang bukti dan saksi sudah jelas dan lengkap. Ini kenapa hanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diperoleh Raden. 

Sebelumnya, tanggal 21 Juni 2021, Raden Satio Endang Saputra melaporkan kasus pencurian dan pengerukan tanah itu ke Polsek Tenayanraya Pekanbaru. Laporan diproses Penyidik Unit Reskrim dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/337/B/VI/2021. Sudah hampir tiga minggu lebih laporan dari Raden Satio Endang Saputra, namun belum ditindaklanjuti.

Dirinya berharap, Kepala polisi sektor (Kapolsek) Tenayanraya berani dan tegas serta menetapkan tersangka dalam Laporan itu. Karena, disini pihaknya mengadukan masalah tindak pidana pencurian dan pengerukan tanah tanpa izin, dimana, jelas merugikan pemilik tanah yang sah dan memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama Freddy Simanjuntak. Di mana, telah memberikan kuasa penuh kepada Raden untuk mengawasi dan menjaga tanah milik Freddy Simanjuntak itu. 

Terpisah, Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru,  AKP Manapar Situmeang saat dikonfirmasi awak media perihal perkembangan kasus Laporan Tindak Pidana Pencurian Tanah tersebut menjawab masih SP2HP.

“SP2HP bang, coba tanya sama pelapor,” jelas Kapolsek.

Saat ditanya apakah LP tindak Pidana tersebut akan lari ke Perdata. Kapolsek menjawab, ”Saya tidak pernah melarikannya ke Perdata,” singkatnya. 

Timbun Jalan 45

Pantauan di lapangan, pengerukan pencurian tanah urug milik Freddy Simanjuntak itu digunakan untuk menimbun jalan 45 kawasan hutan produksi konversi (HPK) yang menjadi proyek Dinas PU Kota Pekanbaru. 

Kadis PU Pekanbaru Ir Indra Pomi yang dihubungi wartawan beberapa waktu lalu tidak menanggapi. Sejumlah wartawan yang investigasi di TKP beberapa waktu lalu memonitor alat berat ekskavator mengeruk tanah timbun lalu memuat ke dalam dumptruk dan membawa tanah urug tersebut untuk menimbun proyek jalan 45 Tenayanraya Pekanbaru. 

Ada beberapa kejanggalan antara lain entah kapan dilakukan lelang pembangunan jembatan jalan 45 itu,  tahu-tahu tahun 2021 ini Juni 2021  sudah berdiri jembatan jalan 45 itu. Di tahun 2020 tak ada lelang jembatan itu dan jembatan itu November 2020 belum ada,  tahu-tahu Juni 2021 ditemukan sudah siap dibangun jembatan di jalan 45 proyek Tenayanraya Pekanbaru itu. Jalan 45 ini akan bertemu dengan jalan semen beton (rigid) yang telah siap dibangun di eks lokalisasi Teleju Pekanbaru. 

Jembatan siluman muncul di proyek jalan 45 Tenayanraya Pekanbaru Riau. November 2020 belum dibangun Juni 2021 ditemukan telah berdiri jembatan ini. Dipertanyakan kapan lelangnya? 

Saat pemilik tanah Freddy Simanjuntak dkk melarang tanah urugnya dicuri, malah lawannya menurunkan oknum preman di TKP.  Hal ini diharapkan Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru agar mengambil tindakan tegas karena tidak ada izin tambang tanah urug tersebut. (azf)