Dampak Pergubri, Gubernur Riau Dinilai Tidak Cakap Memimpin Riau

Senin, 19 Juli 2021 - 21:46:58 WIB

Ketua DPD Riau Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB), Ir Yosman Matondang dkk menunjukkan sikap protesnya terhadap kebijakan Gubernur Riau dalam Pergub nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerin

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Ketua DPD Riau Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB), Ir Yosman Matondang menunjukkan sikap protesnya terhadap kebijakan Gubernur Riau dalam Pergub nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Senin (19/7/2021).

Sebagai sebuah organisasi Pers yang fokus pada dunia Pers, Yosman merasa terpanggil untuk menyatakan sikapnya dengan bergabung bersama sejumlah Organisasi Pers Riau yang sebelumnya sudah dimotori oleh rekan-rekan sejawatnya di Pers, yakni Feri Sibarani dari SPRI, dan rekan lainya seperti APPI, SPI, PJI, JOIN, PPWI, IPJI, dan lainnya.

Dalam kesempatan penyerahan surat audiensi kepada Ketua DPRD Riau, pagi tadi di Pekanbaru, Yosman Matondang yang merupakan sesepuh Pers Riau itu mengatakan, bahwa Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang belakangan menuai polemik di sebutnya harus direvisi atau dibatalkan demi hukum.

"Intinya terkait Perusahaan Pers dan Wartawan itu kan sudah final aturannya dalam UU Pers, jadi jangan ada kebijakan yang pada akhirnya akan merugikan insan Pers di Riau ini, ini yang kita sangat sayangkan dari sikap Gubernur Riau ini," jelasnya.

Menurut Yosman Matondang yang sudah kenyang pengalaman teror akibat tulisan-tulisanya di masa lalu itu, Gubernur Riau Drs Syamsuar, harus memahami dunia Pers itu secara benar dan berdasarkan semangat kemerdekaan Pers sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Inti dari keberadaan Pers itu kan sudah jelas dalam UU Pers, termasuk apa itu Perusahaan Pers, apa itu Wartawan, dan dasar profesi wartawan itu sudah ada rambu-rambu yang harus di pedomani yaitu kode etik profesi (Kode Etik Jurnalistik), sepanjang Wartawan memahami hal itu, maka tidak ada pihak-pihak manapun yang bisa membatasi kinerja Pers, dan ada ancaman pidana pada pasal 18 UU Pers," tegas Yosman.

Dijelaskannya, Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang memang sarat dengan kejanggalan dan menabrak prinsip demokrasi dan kebebasan Pers untuk mendapatkan kesempatan berusaha bagi perusahaan Pers di lingkungan pemerintah Provinsi Riau perlu di revisi dan bahkan dibatalkan demi hukum, karena akan melukai ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau. 

"Menurut saya Gubernur Riau sama sekali tidak perlu mengeluarkan Pergub ini, tidak ada urgensinya, mana masalahnya? Kok musti sekali ini dibuat? Masih banyak yang urgent di Provinsi Riau ini yang perlu kebijakan Gubenur Riau, termasuk soal adanya perkebunan Ilegal jutaan hektare sudah merugikan keuangan Negara Rp107 triliun per tahun dari pajak yang tak busa ditarik, itu yang harus dikejar dengan segala kebijakan, dan manfaatkanlah insan pers ini untuk mensosialisasikan kebijakan itu, agar efektif dan mafia lahan pun ketakutan," terang Yosman.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD Riau SPRI, Feri Sibarani, bahwa atas permasalahan Pergubri tersebut, menjadi parameter masyarakat Riau dalam menilai kapasitas dan kapabilitas Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi dalam memimpin pemerintahan Provinsi Riau.

"Sebenarnya hal ini bukan masalah yang pantas untuk dimasalahkan, ini terlalu kecil untuk diatur dengan Pergub, apalagi terkait dengan kehidupan insan Pers, yang kesehariannya bertugas untuk mengekspos berbagai informasi tentang Riau dan pembangunan di Riau, harusnya Gubernur Riau bisa membina seluruh Insan Pers Riau menjadi mitra dalam rangka mewujudkan Riau sebagai pusat kegiatan ekonomi di masa depan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Riau," ujar Feri.

Menurutnya kebijakan dalam Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu mengundang polemik dan perseteruan dengan ribuan wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau. Sehingga dapat dinilai, bahwa Gubernur Riau tidak cakap dalam memimpin Pemerintahan Provinsi Riau, sehingga menurut Feri hal itu perlu mendapatkan perhatian dari para tokoh Riau, mengingat saat ini juga masa pandemi Covid 19, dimana semua elemen masyarakat butuh perhatian pemerintah, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang melahirkan gejolak sosial di masyarakat.

"Kami melihat Gubernur Riau seperti tidak cakap memimpin pemerintahan Provinsi Riau ini, kita ini harusnya mitra pemerintah dalam konteks mensosialisasikan program dan kebijakan pemerintah, kok malah di sakiti begini? Sebabnya kami telah meneruskan permasalahan ini ke Mendagri, Ombudsman dan Komnas HAM di Jakarta, agar ada proses yang berjenjang dalam hal ini," sebut Feri Sibarani.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD Riau APPI, Romi, dalam siaran persnya melalui daring mengatakan, pihaknya siap selalu memperjuangkan hak dan kemerdekaan Pers di Provinsi Riau.

"Oh ya, kami dari DPD APPI Provinsi Riau selalu loyal dengan rekan-rekan sejawat di dunia Pers. Jelas kita adalah lembaga yang berperan sebagai pilar ke empat dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, tetapi mengapa ada perlakuan Gubernur seperti ini? Ini patut kami pertanyakan dan kami sangat keberatan," sebut Romi.

Romi yang didampingi rekan sejawatnya, Ketua DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro itu mengatakan, bersama-sama dengan puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak yang sama sebagai wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau. 

Menurutnya di beberapa kabupaten di Riau tidak terlalu menerapkan seperti model Pergub ini mereka tetap melayani kemitraan media berdasarkan peringkat media dengan pembaca terbanyak sampai peringkat pembaca terendah. Bukan eksklusifisme seperti penerapan Pergub 19/2021 ala Gubri ini tapi tingkat pembaca medianya rendah bahkan medianya tidak banyak dikenali masyarakat luas.

Yang penting juga sebagaimana ketentuan Kementerian Keuangan, bahwa Pemda bisa kerjasama kemitraan dengan media yang berbadan hukum, ada izin Menkumham, Kemenkoinfo, akta notaris, dan lain-lain.

"Inilah tujuan sikap kami dari puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, yaitu agar Gubernur Riau dapat melihat kehidupan Pers Riau ini adalah sebagai aset daerah, yang perannya sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pers, berikanlah Dunia Pers itu sebuah kesempatan dan ruang yang proporsional, baik dalam hal kemerdekaan dalam mendapatkan informasi, maupun dalam sisi usaha perusahaan Pers di bidang ekonomi, yakni kesempatan yang sama untuk turut mensosialisasikan program Pemerintah," kata Ketua DPP SPI, Suriani Siboro.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Riau, Riswan Ndruru mengatakan bahwa Pergub Riau yang sudah dikeluarkan Oleh Gubri, Jurnalis Online Indonesia (JOIN ) Menolak Pergub tersebut. 

Menurut Riswan Ndruru, Ketua DPW Join Riau Pergub tersebut tidak berpihak kepada media, dan Pergub tersebut sengaja mengzolimi Insan Pers yang ada di Seluruh Indonesia, dan Pergub tersebut sudah melanggar UU Pers Nomor. 40/1999. 

Dan Riswan Ndruru mengharapkan kepada Gubri agar membatalkan Pergub tersebut karena dinilai tidak berpihak pada kebebasan Pers di Indonesia. (press release Aliansi Pers Riau)