Polres Tanah Karo Jajaran Gelar Apel Gabungan Skala Besar

Sabtu, 24 Juli 2021 - 09:30:41 WIB

Polres Tanah Karo, gelar apel gabungan skala besar TNI/Polri dan Satpol PP bertempat lapangan Mapolres Tanah Karo, Jumat (23/7/2021). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Menindaklanjuti Instruksi Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR /653/VII/OPS.2./2021 tanggal 23 Juli 2021 dan arahan Kapolda Sumut. 

Polres Tanah Karo, beserta jajaran melaksanakan apel gabungan skala besar yang diikuti TNI-Polri dan Satpol PP dalam rangka PPKM Mikro dan pembagian bansos kepada warga yang terdampak Covid-19.

Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo memimpin langsung apel gabungan skala besar, Jumat malam (23/7/2021) pukul 21.00 WIB.

Hadir para peserta kegiatan apel tersebut Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron TT Siahaan SH, para Kabag, para Kasat dan para Perwira Polres Tanah Karo, Kasat Pol PP Hendrik Tarigan, Danyon 125/Smb yang diwakili Letda Okta Yudha, para Kapolsek di jajaran Polres Tanah Karo dan Danramil.

Dalam kesepatan tersebut, Kapolres mengatakan kegiatan ini adalah kesiapsiagaan menangani Covid-19 di mana tanah Karo pada saat ini sudah menjadi Zona Merah dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan sesamanya. 

"Hari ini kita melaksanakan patroli skala besar untuk pembatasan kegiatan masyarakat secara persuasif dan simpatik memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melindungi  dirinya sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain PPKM Mikro pihaknya membagikan Bansos kepada masyarakat yang benar benar merasakan dampak Covid 19.

Sasaran Patroli skala besar dibagi menjadi dua wilayah yaitu Berastagi dan Kabanjahe. Untuk rute Berastagi Jalan Jamin Ginting dan Jalan Veteran. Untuk rute Kabanjahe Jalan Veteran, Jalan Kapten Pala Bangun, Jalan Suka raja Munthe, Jalan Simpang empat Kota Cane dan Jalan Kapten Bangsi Sembiring.

Selanjutnya Patroli Skala Besar dilepas oleh Kapolres Tanah Karo didampingi  Waka Polres Tanah Karo, Kabag Sumda Polres Tanah Karo, Kasat Pol PP dan yang mewakili Danyon 125/Smb.  

Untuk pembagian bansos ditujukan kepada warga yang terdampak Covid-19 yang berada di Berastagi dan Kabanjahe.

Personel patroli gabungan skala besar Polres Tanah Karo  dan Polsek Jajaran mengimbau pengunjung dan pengusaha agar mematuhi surat edaran Bupati Tanah Karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada sektor usaha. Hingga pukul 23.00 WIB seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. (stm)