Polda Riau Musnahkan 145 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:16:20 WIB

Halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru nampak mengepulkan asap, ini adalah giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 145 kg lebih menggunakan mesin khusus di atas mobil BNN dan juga pemusnahan ribuan butir ekstasi menggun

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polda Riau memusnahkan 145 Kg lebih sabu dan ribuan butir ekstasi di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).

Dalam giat pemusnahan hadir dari pejabat Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Viktor, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan pejabat lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan mesin khusus mobil BNN nampak asap pengepul dari cerobong atasnya memenuhi halaman belakang Mapolda Riau.

Kemudian polisi juga memusnahkan seluruh sabu ke dalam ember besar berisi air diaduk-aduk. Sedangkan ekstasi diblender dihancurkan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, kronologi penangkapan tersangka dan barang bukti bermula, Rabu 21 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa masih terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tim malakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat di mana di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama MR dan AS. 

Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket sedang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada pemilik barang di atas yang diketahui bernama APP yang berhasil diamankan di Perum Jambu Resident Kecamatan Payung sekaki, dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR.

Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 22.10 WIB, salah satu tersangka MR mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan penggerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas, namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.

Hasil Interogasi tersangka MR merupakan Pengedar/Bandar yang sering melakukan aktifvitas jual belinya di sekitaran Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
 
Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ada sebanyak 21 orang tersangka yang terancam pidana mati, 20 pria dan satu wanita. (*/di)