Petugas Makin Tegas, Sejumlah Jalan Ditutup, Tempat Usaha Dirazia !

Jumat, 30 Juli 2021 - 22:45:51 WIB

Petugas PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru, Riau makin tegas dengan menutup sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru Jumat petang (30/7/2021) karena masyarakat bandel masih banyak mobilisasi di luar. Bahkan petugas Tim Pengawas Perkantoran Sektor Esensi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Semakin meningkatnya kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Kamis kemarin (29/7/2021) yang sudah menyentuh angka 2.000 kasus perhari di Kota Pekanbaru, Riau maka petugas Pengawasan PPKM Level 4 mengambil tindakan tegas di lapangan.

Tindakan tegas itu antara lain menutup/menyekat sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru yang semakin ditingkatkan dan pengawasan/razia ke sejumlah perkantoran dan tempat usaha. Agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar.

Seperti dalam pengamatan Jumat petang (30/7/2021) ruas Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang sebelumnya disekat/ditutup mau sampai ke simpang Jalan Jenderal Sudirman dekat ke purna MTQ, maka sore tadi ditutup semakin jauh ke dalam Jalan Arifin Ahmad tepatnya di depan u-Turn Kantor OJK Pekanbaru.

Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru depan putaran/U-Turn Kantor OJK Pekanbaru ditutup Jumat petang (30/7/2021)

Sejumlah ruas jalan utama, jalan protokol juga ditutup total seperti di Pusat Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, Jalan Diponegoro, Jalan Thamrin, Jalan Sumatera, dan lain-lain.

Seperti ditegaskan Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun di Pekanbaru Jumat (30/7/2021), bahwa perkembangan penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru, sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, dimana kasus baru yang terkonfirmasi positif pada hari kemarin sudah menyentuh angka 2.000 kasus perhari.

"Sedangkan untuk Provinsi Riau berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, akumulasi pasien terkonfirmasi positif covid-19 hingga tanggal 29 Juli 2021 sebanyak 93.913 orang, sedangkan pasien yang sembuh secara kumulatif sebanyak 79.871 orang dan 2.501 orang meninggal dunia. Angka tersebut jika tidak ditangani dengan serius maka akan membahayakan,” tegas Wakapolda.

Menurut orang nomor dua di Polda Riau ini, terjadinya penambahan kasus covid 19 dikarenakan adanya peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat sehingga menyebabkan kontak antar kelompok masyarakat dan terjadi snow ball effect, artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari dua orang sehingga menyebabkan klaster baru. 

“Oleh karenanya diperlukan manajemen penanganan covid 19 secara komprehensif yaitu melalui manajemen kontijensi penanganan klaster covid 19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan penerapan 5 m (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas). Namun demikian segala upaya pencegahan dan penanganan sebaik apapun tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut Tabana.

Tim Pengawasan Beri Surat Teguran

Sementara Tim Pengawasan melakukan patroli, pengecekan dan imbauan serta surat teguran terhadap tempat - tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 122/INS/HK/2021 tentang  perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus Disease 2019 di tingkat kelurahan. Dan juga Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 Tanggal 26 Juli 2021.

Dalam Pengawasan yang dilakukan di lapangan, Timwas memberikan sosialisasi menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 16/2021 kepada masyarakat luas baik saat sidak ke perkantoran Pemerintah dan Swasta maupun tempat usaha di hampir seluruh pelosok Kota Pekanbaru.

Koordinator Pengawasan Perkantoran Sektor Esensial dan Non Esensial Satgas Covid-19 PPKM Level 4, dipimpin oleh Zulfahmi Adrian AP MSi yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru Riau.

Puluhan Timwasnya sudah melancarkan giat sosialisasi di lapangan, bahkan sejumlah perkantoran dan tempat usaha ada yang mendapat surat teguran dari petugas Timwas. 

Kedai Kopi AL Jalan Paus Pekanbaru buka melayani pelanggan minum makan di tempat Jumat (30/7/2021) mendapat Surat Teguran.

Surat Teguran disampaikan dan apabila tetap membandel maka akan diturunkan Tim Penegak Hukum untuk menindak tegas sampai peninjauan izin usaha.

Dalam tugas pengawasan Jumat (30/7/2021) Timwas 3 yang bertugas di Jalan Paus Pekanbaru menemukan sejumlah restoran, kuliner buka 100 persen dan melayani tamu makan di tempat. Demikian juga Kedai Kopi buka 100 persen melayani pelanggan kongko-kongko duduk berkerumun tidak menjaga jarak.

Petugas Timwas 3 dengan edukatif dan santun menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 16/2021 dan banyak dari mereka yang mengaku belum tahu surat edaran itu.

Timwas 3 menyampaikan bahwa restoran atau kedai nasi, kuliner, kedai kopi, cafe, selama PPKM Level 4, 26 Juli-2 Agustus 2021 tidak dibenarkan menerima pelanggan makan-minum di tempat. Harus bungkus dibawa pulang (take away). Dan pegawai yang kerja harus 50 persen.

Atas pelanggaran yang ditemukan di sejumlah restoran, kedai nasi, kuliner, kedai kopi di Jalan Paus Pekanbaru ini, maka petugas Timwas 3 memberikan Surat Teguran dan diterima ditandatangi pengelola/pemilik usaha.

Dengan tegas Timwas sampaikan apabila dalam masa PPKM Level 4 ini ditemukan masih lakukan pelanggaran tersebut dan tak berubah, maka akan diambil tindakan tegas oleh Petugas Penegak Hukum.

Timwas lainnya juga melancarkan tugas yang sama di beberapa tempat di Kota Pekanbaru untuk mengurangi penularan Covid-19. (*/azf)