Warga Airhitam Pujud Marah, Pejuangnya Ditahan Polres Rohil

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:34:27 WIB

Masyarakat Desa Airhitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau menggelar poster berisi protes atas penahanan pejuang pembangunan jalan Desa Airhitam sejauh 11 km, Rudianto Sianturi dan mantan Penghulu Zamzami oleh Polres Rohil, Selasa (10/8/2021).

Pujud, Rohil, Detak Indonesia--Ratusan warga Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Roka hilir, Riau marah Selasa (10/8/2021) saat rapat di Kantor Kepenghuluan Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau karena pejuang pembangunan jalan desanya Rudianto Sianturi, ditahan oleh penyidik Polres Rokanhilir, Riau.

Rapat dipimpin Kepala Desa Airhitam Dedi Dam Hudi didampingi Sekdesnya Ruslan dihadiri pengacara Rudianto Sianturi, Daniel SH, Ketua Gamari Larshen Yunus, isteri mantan Penghulu Airhitam Zamzami, Ny Lina, isteri Rudianto Sianturi, Ny Tina, dan ratusan warga Airhitam, Pujud, Rohil, Riau.

Warga menyatakan bahwa Rudianto Sianturi adalah pejuang pembangunan Desa Airhitam tahun 2011 membuka jalan desa sejauh 11 km dari Jurong Kecamatan Bonaidarusalam Rokanhulu sampai ke Desa Airhitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau, saat Pemkab Rohil dan Pemprov Riau tak mampu membuka ketelisoliran Desa Airhitam.

Dengan dana sendiri Rudianto Sianturi tahun 2011 atas permintaan warga Desa Airhitam dan perangkat jajaran Desa Airhitam saat itu dipimpin Penghulu Zamzami membuat perjanjian kerja sama saling menguntungkan keduabelahpihak.

Aktivis GAMARI Larshen Yunus (dua dari kanan), Penghulu Airhitam, Dedi Dam Hudi (kanan) mendampingi warga Airhitam Pujud, Rohil.

Rudianto Sianturi membuka akses jalan desa sejauh 11 km dan diberi kompensasi oleh desa, berupa lahan yang masih berhutan kayu alam seluas 100 hektare dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2012 diteken Penghulu Zamzami saat itu.

Lahan 100 ha itu ditanam kelapa sawit oleh Rudianto sekira tahun 2015. Namun tahun 2018 muncul komplain bahwa 65 ha dari lahan 100 ha milik Rudianto itu adalah milik Taruna Sinulingga. Di mana Taruna mengaku sudah punya surat tanah terlebih dahulu di lahan Rudianto itu tahun 2009 diteken oleh Plt Penghulu Airhitam 2009, Antan.

Sampai perkara ini dilaporkan Taruna Sinulingga ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil saat pihak Rudianto dan buruhnya panen TBS sawit tahun 2021 yang berujung dengan ditahan dan didakwa Zamzami membuat surat tanah palsu. Dan Zamzami diadili sebagai terdakwa dan divonis di PN Rohil 6 bulan penjara.

Setelah itu giliran Rudianto Sianturi yang diproses hukum penyidik Polres Rohil dengan menahannya di sel Polres Rohil hampir dua minggu ini sejak Juli 2021. Tuduhannya Rudianto menggunakan surat tanah palsu yang diterbitkan Penghulu Desa Airhitam tahun 2012 Zamzami.

Ratusan warga Airhitam, Pujud, Rokanhilir, Riau rapat di kantor desa dan menyusun kekuatan melawan mafia tanah untuk menegakkan kebenaran

Atas penahanan Rudianto Sianturi di Polres Rohil Riau, masyarakat Airhitam yang tahu persis bahwa Rudianto Sianturi adalah pejuang pembangunan jalan desa sejauh 11 km itu marah dan protes atas dugaan adanya kriminalisasi terhadap Rudianto.

"Kami tak kenal Taruna Sinulingga ada punya tanah di Desa Airhitam ini. Selain kami dengan dia mengaku punya tanah 65 ha dan malam komplain punya 410 ha dari mana datangnya lahan seluas itu. Kami kenalnya hanya Pak Rudianto Sianturi yang membuka jalan danndiberi kompensasi lahan desa 100 ha," kata warga dalam rapat di Kantor Desa Airhitam Pujud, Rohil Selasa (10/8/2021).

Warga mendesak agar mafia tanah di Desa Airhitam Pujud Rohil Riau ini ditumpas aparat penegak hukum. Apalagi sesuai presisi Kapolri yang memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menumpas mafia tanah.

Isteri Rudianto Sianturi, Ny Tina dan isteri Zamzami, Ny Lina meminta Presiden, Kapolri, Polda Riau, untuk menegur dan menindak oknum aparatnya yang tak sesuai menegakkan kebenaran.

Aktivis GAMARI, Larshen Yunus dan jajarannya yang hadir mendampingi warga Desa Airhitam ini mempertanyakan keabsahan seorang Plt Penghulu Airhitam tahun 2009 Antan meneken surat tanah. 

"Padahal Antan belum defenitif menjabat Penghulu Airhitam 2009, kok bisa-bisanya meneken surat penting surat tanah itu dan dijalankan pula oleh penyidik sampai ke Jaksa dan ke Pengadilan. Setahu saya pejabat Negara seperti Penghulu yang masih Plt dan belum defenitif tak berwenang meneken Surat Tanah, dan tak sah, begitu yang saya dengar," kata Larshen Yunus.

Oleh sebab itu kata Larshen Yunus, pihaknya akan berjuang terus menegakkan kebenaran, membela yang benar dan akan menumpas mafia tanah di Riau.

Atas penahanan Rudianto Sianturi oleh penyidik Polres Rohil, Kuasa Hukum Rudianto, Daniel SH telah melayangkan praperadilan melawan Polres Rohil ke PN Rohil. Sidang perdana telah digelar di PN Rohil Senin (9/8/2021), namun tidak dihadiri oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK atau yang mewakilinya atau kuasa hukumnya.

"Saya melihat ada celah bahwa penangkapan dan penahanan Rudianto Sianturi Juli 2021 lalu tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri.(*/di/azf)