Dua Pelaku Curat di Duta Mas Garden Siakhulu Diringkus

Jumat, 20 Agustus 2021 - 22:45:49 WIB

Dua residivis AN dan AH yang merampok uang Rp100 juta milik toke peron sawit Muhaimin alias Pak Amin di Komplek Duta Mas Garden Siakhulu Kampar Riau telah berhasil dibekuk tim gabungan Polda Riau, Polres Kampar, dan Polsek Siakhulu dilaksanakan jumpa pers

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Dua residivis, AN dan AH yang menggondol Rp100 juta uang korbannya Pak Amin toke peron sawit di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (10/7/2021) lalu, berhasil dibekuk Tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Rabu (18/8/2021) yang lalu. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan media Jumat (20/8/2021) di Mapolda Riau mengatakan tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya. 

“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan Maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.

Bermula dari korban Muhaimin (Pak Amin) yang berhenti di depan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau Sabtu (10/7/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah ke sebuah rumah makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping supir. 

Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk di samping supir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa sepeda motor. 

“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto.

Sunarto mengimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” terang Narto menutup keterangannya. (*/azf)