Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tak Bisa Diterapkan Dalam Sidang Praperadilan Rudianto Sianturi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:19:00 WIB

Aktivis Larshen Yunus di Kantor Kejari Rokanhilir di Bagansiapi-api, Riau, Selasa (24/8/2021). (ist)

Bagansiapi-api, Detak Indonesia--Bertempat di Ruang Tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapi-api, Riau, Selasa (24/8/2021) Aktivis Larshen Yunus kembali mengingatkan, bahwa Pasal 167, 168 dan Pasal 169 KUHAP mesti ditunaikan serta dijalankan sesuai ketentuan, yakni dalam Proses Peradilan Umum.

"Merujuk pasal tersebut, jelas dikatakan bahwa pihak-pihak yang tidak boleh dihadirkan sebagai saksi, yaitu yang berhubungan sedarah maupun satu kerja. Hal itu hanya berlaku dalam sidang Peradilan dan atau Perkara Umum," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Hakim tunggal PN Rohil Riau Aldar Valeri SH yang mendapat sorotan

Bagi Aktivis Pro Keadilan itu, bahwa di luar Peradilan maupun Perkara Umum, pasal tersebut tidak berlaku.

Sidang Peradilan Umum maupun Sidang Perkara Pokok menjelaskan hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa.

Sementara dalam Sidang Praperadilan, hanya dikenal status Pemohon dan Termohon.

"Oleh karena itu, kembali kami ingatkan dan sekedar sharing. Bahwa status Rudianto Sianturi hari ini, di tingkat Kepolisian di Polres Rohil, Riau di Ujungtanjung hanya tersangka, bukan terdakwa. Maka sangat tidak etis kalau pasal itu diterapkan," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Hal ini juga telah disampaikan Penasihat Hukum Rudianto Sianturi, Daniel SH kepada Hakim tunggal PN Rohil Aldar Valeri SH saat digelar sidang pembuktian praperadilan Polres Rohil ketika akan diambil sumpah didengar kesaksian Christina (Tina) isteri Rudianto, Senin (23/8/2021).

Namun hakim tunggal PN Rohil Riau berusia muda ini, Aldar Valeri SH menolak Tina diambil sumpahnya. Tapi tetap didengar kesaksian Tina di persidangan praperadilan Polres Rohil tanpa di bawah sumpah.

Aktivis Larshen Yunus, alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dengan tegas mengatakan, bahwa terhadap sidang Praperadilan, sah-sah saja menghadirkan para saksi dari unsur manapun, termasuk dari hubungan terdekat (sedarah/keluarga/teman kerja).

"Semoga saja Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH mendengarkan informasi ini. Agar Proses Praperadilan Rudianto Sianturi vs Polres Rohil dapat dijalankan dengan penuh bijaksana sesuai hukum," harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu. (*/di/azf)