Anggaran Jasa Publikasi Rp22 MiliarĀ  2020 di Pemprov Riau Layak Diselidiki Kejati Riau

Ahad, 29 Agustus 2021 - 16:21:09 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Anggaran Jasa Publikasi sebesar Rp22 miliar lebih di Pemprov Riau  2020 layak diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pasalnya menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Sibarani, sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publikasi sangat sedikit Sabtu (28/8/2021).

Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau saat mengadakan rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di Provinsi Riau terhadap Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang kini menjadi polemik karena tidak berkeadilan dan cenderung "membunuh" ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau.

"Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," sebut Feri Sibarani.

Dilanjutkannya, jumlah realisasi anggaran dana jasa publikasi untuk  2020 dengan Rp22 miliar lebih, sangat fantastis, konon atas anggaran tersebut dibagi lagi kepada kategori media, dengan sepesifikasi untuk anggaran Media Cetak Rp8.494.128.200, Media Audio Visual Rp3.669.098.000, Media Online Rp2. 802.178.000, Jasa publikasi luar dan dalam ruangan Rp7.665.479.199.

Dari keterangan di atas adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020, hal yang sama juga terjadi pada 2019 berjumlah Rp19.012.499.505, namun lagi-lagi tahun tersebut tidak menunjukkan adanya anggaran sebesar itu, karena sejumlah pimpinan media di Pekanbaru kerap mendapatkan alasan dari pihak Kominfo Riau, bahwa anggaran untuk media sangat sedikit.

"Yang kita dengar dan kita ketahui, khususnya kita perusahaan media di Pekanbaru saat koordinasi melalui Organsiasi Pers, mengatakan hampir semua mengakui bahwa sulitnya anggaran di Pemprov Riau, Kominfo selama ini mengakui minim anggaran untuk jasa publiakasi di Pemprov Riau, ternyata ada puluhan miliar rupiah, ini bisa juga kita nilai sebagai pembohongan publik," urai Feri.

Kemudian selain Feri Sibarani dari Ketua DPD SPRI Provinsi Riau,  pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romi dari DPD APPI Riau, mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar rupiah, seharusnya dilakukan secara lelang di LPSE, karena disebutkanya terkait dengan anggaran jasa publikasi.

"Selain realisasi yang perlu diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau, terkait proses kualifikasi perusahaan pers yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penegak hukum, karena ini menyangkut dana Negara sebesar puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus diikuti dalam prosesnya," jelas Bung Romi.

Dalam menutup wawancaranya dengan awak media di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu di realisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu diketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut.

"Kita tidak pernah tau terkait anggaran dan realisasi dana jasa publikasi puluhan miliar rupiah ini, apalagi soal lelang kegiatannya. Di mana dan kapan puluhan miliar rupiah itu di lelang? Apakah belanja barang dan jasa tersebut dilakukan di luar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan?" tanya Feri. (press release antar aliansi pers)