FORMASI Riau Akan Tempuh Praperadilan Jilid II

Senin, 06 September 2021 - 11:39:48 WIB

Direktur Formasi Riau DR Muhammad Nurul Huda SH MH

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Sebelumnya diberitakan oleh Cakaplah (20/5/2021), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Riau dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah dik (penyidikan),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2021.

Tanggal 6 Mei, gelar perkara, maka peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2017,” ujar Sunarto, Kamis (20/5/2021).

Terpisah, Direktur FORMASI Riau Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, mengatakan bahwa, Polda Riau sebaiknya menginformasikan ke publik tentang perkembangan pengusutan,dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut semenjak telah naik ke penyidikan.

Penyidikan itu kan sederhananya begini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti dan mencari siapa-siapa sebagai tersangka. Inikan sudah 3 bulan lebih semenjak naik penyidikan, tentu publik bertanya-tanya, sudah sampai di mana hasil penyidikan ini," kata Huda.

"Untuk itu, kami meminta Polda Riau dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut menyampaikan ke publik perkembangan pengusutan yang telah dilakukan semenjak perkara tersebut telah naik ke penyidikan," terang Huda sapaan akrabnya.

"Jika tidak ada perkembangan yang berarti dari hasil penyidikan tersebut, kami dari FORMASI Riau berencana melakukan gugatan praperadilan jilid II, " tutup Dr Huda. (*/di)