Polisi Sewenang-wenang di Rohil Riau, Dilaporkan ke DPR RI

Senin, 06 September 2021 - 23:46:30 WIB

Anggota Komisi 11 DPR RI Marsiaman Saragih (kiri), menerima dokumen pengaduan masyarakat petani Desa Airhitam, Pujud, Rokanhilir, Riau yang diserahkan Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru Larshen Yunus di DPR RI

Jakarta, Detak Indonesia--Anggota Komisi IV DPR RI Ir Effendi Sianipar dan Anggota Komisi 11 DPR RI Marsiaman Saragih menerima pengaduan masyarakat petani dari Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (6/9/2021).

Didampingi Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru Larshen Yunus dan Sekretarisnya Saipul N Lubis, Ny Christina (Tina) isteri dari petani sawit Rudianto Sianturi serta petani sawit yang diancam pistol oleh oknum polisi, petaninya Poniman Tumeang melaporkan tindakan kesewenang-wenangan aparat Polres Rokanhilir Riau.

Rombongan diterima di ruang kerja khusus Ir Effendi Sianipar di Fraksi PDI Perjuangan, sedangkan anggota DPR RI Marsiaman Saragih menerima rombongan petani itu di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI dilakukan hearing (dengar pendapat).

Ny Tina mengadukan kepada anggota Komisi 11 DPR RI Marsiaman Saragih

Atas pengaduan petani sawit Rokanhilir Riau ini, Ir Effendi Sianipar menegaskan akan turun mengecek ke lapangan ke Desa Airhitam Kecamatan Pujud Rohil Riau juga ke Polres Rohil dalam waktu dekat ini. Demikian juga penegasan Anggota DPR RI Komisi 11 Marsiaman Saragih juga akan menjadwalkan turun ke lapangan ke Rohil Riau.

Ny Tina selaku bidan desa isteri petani sawit Rudianto Sianturi mengadu ke anggota dewan itu menceritakan pernah didatangi di rumahnya di Pujud oleh Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring yang mengaku pemilik tanah di lahan yang telah ditanami kelapa sawit oleh Rudianto. Malah tamu Ny Tina ini mengancam dengan menjual-jual nama Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polda Riau.

Menanggapi pengaduan masyarakat petani Rohil Riau ini, Anggota Komisi 11 DPR RI Marsiaman Saragih, meminta aparat penegak hukum di Riau bijaksana dalam mengambil tindakan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Jangan main hantam saja.

Hearing (dengar pendapat) dengan anggota DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Senin (6/9/2021)

"Kepada aparat, pejabat di lapangan agar memahami ini. Masalah tanah perorangan di Rohil ini sebenarnya kan tak ada pidana, kenapa ditahan orangnya (Rudianto Sianturi, red). Selesaikan saja secara perdata. Jangan salah kaprahlah. Kita tahu mereka petugas capek tugas di lapangan tapi bersikaplah adil, di tengah, selektif," tegas Marsiaman Saragih.

Anggota DPR Marsiaman Saragih juga mendapat pengaduan dari Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru Larshen Yunus tentang pemberhentian kerja pegawai Labersa Water Park di Pekanbaru, namun uang tunjangan pegawai Labersa Water Park yang diberhentikan tidak dibayar.

Kepada perusahaan Labersa Water Park, Anggota dewan ini minta agar perusahaan Labersa memberi pesangon sesuai putusan pengadilan yang telah ada.

Ny Tina juga didampingi Praktisi Hukum Jakarta, Eclund Valeri Silaban SH MH LiMM

Sementara masalah ancaman pihak PT Tabung Haji Indo Plantation (PT THIP) terhadap warga yang mengusahakan lahan konservasi menjadi lahan pertanian di perbatasan Kabupaten Pelalawan-Kabupaten Indragiri Hiliƕ, anggota dewan ini menganjurkan agar masyarakat membuat kelompok tani hutan kemasyarakatan (HKM). Urus izinnya di instansi terkait di Dinas Kehutanan atau Kementerian LHK. Hutan Lindung (HL) tidak boleh dijadikan lahan pertanian.(azf)