Kasus Rudianto Sianturi, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana

Selasa, 07 September 2021 - 08:57:54 WIB

Anggota DPR RI Marsiaman Saragih SH (kiri) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Senin (6/9/2021) menerima pengaduan Ny Christina (Tina) dari Desa Airhitam Pujud Rokanhilir Riau didampingi petawi sawit. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marsiaman Saragih SH menegaskan kasus petani sawit Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir Riau Rudianto Sianturi mestinya perdata, bukan pidana. Hal ini sangat disesalkan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Marsiaman Saragih SH.

Hal itu disampaikan di hadapan rombongan petani dan pendampingnya, di ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, Senin (6/9/2021).

Penegasan itu berulang kali dikatakan anggota dewan dua periode asal dapil Riau dua, tatkala mendengarkan penjelasan sekaligus membaca berkas Laporan Pengaduan yang diberikan para rombongan.

Terkait kasus Rudianto Sianturi, menurut Marsiaman Saragih SH, sangat tidak etis menyeret kasus tersebut ke ranah pidana. Apalagi dalam situasi dan kondisi yang serba sulit seperti ini. Rakyat jangan disusahin, kasus itu murni perdata.

"Setelah saya cermati, bahwa kasus itu murni masalah perdata, bukan pidana. Diadu saja surat keduabelah pihak. Sekali lagi saya tegaskan! Jangan ada yang menakut-nakuti rakyat," tegas Marsiaman Saragih SH.

Bagi Marsiaman, pihaknya akan memberikan atensi khusus guna menghadirkan keadilan atas kasus yang menimpa Rudianto Sianturi.

"Sabar aja, nanti selain Pak Effendi Sianipar, saya juga akan bersikap. Ini bukan intervensi, namun lebih kepada upaya persuasif, agar proses hukum yang diduga kuat cacat prosedural itu dapat di evaluasi," ungkap Marsiaman, anggota Dewan yang dikenal pro terhadap pembelaan rakyat miskin.

Sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan dengan Ir Effendi Sianipar, anggota DPR-RI dua periode, Dapil Riau Satu. Bahwa menurutnya terdapat banyak keanehan dalam proses penanganan kasus ini.

"Sudahlah, bersabar aja dulu. Saya berjanji akan hadir dalam menyelesaikan kasus ini. Secepatnya saya akan turun ke lapangan. Sabar ya, biar saya yang bekerja. Jangan nanti ada istilah menang jadi arang, kalah jadi abu," ungkap Ir Effendi Sianipar di ruang kerjanya di Ruang Fraksi PDI Perjuangan. Effendi juga,  mantan Ketua Presidium GMNI.

Di tempat yang sama, Bidan Tina selaku istri dari korban Rudianto Sianturi yang diduga kuat praktik kriminalisasi menyampaikan permohonannya.

Di hadapan anggota Dewan yang terhormat itu, bidan Tina tegaskan, bahwa upaya yang telah dilakukannya sudah sangat maksimal. Bagi Tina, mencari keadilan adalah bahagian dari Perjuangan Rakyat.

"Kehadiran kami di sini, adalah dalam rangka memperjuangkan hadirnya keadilan. Karena di Riau sana kami sudah pesimis, terutama dalam rangka perjuangan menghadirkan keadilan," ungkap Bidan Tina.

Sampai diterbitkannya berita ini, aktivis Larshen Yunus hanya sampaikan bahwa pihaknya tetap istiqomah dalam memperjuangkan hadirnya keadilan.

"Mohon do'anya, agar segala upaya yang telah kami lakukan berkenan di hadapan Sang Khalik, Semesta yang Maha Esa, Amin," imbuh Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru, Riau.

Seraya dengan hal itu, Saipul N Lubis yang juga merupakan Tim Pendamping, turut angkat bicara.

Bahwa menurut pria berjenggot panjang itu, hal serupa akan dilakukan di semua instansi yang terkait. Agar kasus ini dibuka lebar, publik harus tahu! Bahwa masih banyak oknum aparat penegak hukum yang 'pura-pura gila', tak punya hati nurani, ungkapnya, dengan nada kesal.

Saipul juga tegaskan, bahwa kasus Rudianto murni bahagian dari praktik akal bulus, yang sengaja dilakukan oleh kelompok mafia tanah dengan oknum penegak hukum. Ujuk-ujuk, tiba-tiba mengaku punya tanah, mayoritas masyarakat petani di sekitar desa Airhitam tak mengenal OTK itu.

"Berulang-ulang kami pelajari dan fahami. Mau seperti apa lagi data dan pembuktiannya? Rudianto itu tak bersalah, tapi kenapa di zholimi seperti ini. Petikan putusan Mahkamah Agung (MA) saja tak ada menyatakan Rudianto menggunakan surat palsu. Kok susah kali para penegak hukum itu! Pertemukan saja Rudianto dan Teruna Sinulingga cs. Lalu adu surat-surat mereka. Hadirkan semua para saksi. Jangan 'pura-pura gilalah'. Ini murni kasus perdata, tapi kau seret pula ke pidana. Kau kurung dia, sudah lebih 1 bulan ayah dan suami orang kau kurung tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya, mengakhiri pernyataan pers bersama Tim Pendamping lainnya. (*/azf)