Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Riau Dicopot !

Selasa, 07 September 2021 - 20:02:13 WIB

Anggota DPR RI Syahrul Aidy dari Fraksi PKS menerima pengaduan masyarakat petani sawit Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Riau di Gedung DPR RI Senayan Jakarta didampingi Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Sarya Wicaksana, L

Jakarta, Detak Indonesia--Kapolres Rokanhilir, Riau AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK diminta dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional, bertindak berat sebelah dan tidak presisi dalam menangani kasus hukum petani sawit Desa Airhitam Pujud Rokanhilir Riau Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring.

Penegasan ini disampaikan Praktisi Hukum Jakarta Muhammad Zainuddin SH di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Menurut Muhammad Zainuddin SH letak tak profesionalnya, antara lain menyatakan Rudianto menggunakan surat tanah palsu. Sementara surat tanah asli tidak diselidiki dengan benar.

Padahal surat tanah SKGR Drs Teruna Sinulingga yang mengaku memeliki lahan di desa itu yang diterbitkan Plt Kepenghuluan Airhitam Pujud, Antan 2009 tidak tercatat di Kantor Desa Airhitam dan juga tidak tercatat di Kantor Camat Pujud. Arsipnyapun tidak ada di Kantor Camat Pujud dan Desa Airhitam. Alias bodong.

Camat Pujud Hasyim SP sudah menerbitkan Surat Keterangan No.100/KCP-PEM/2021/273 tanggal 25 Agustus 2021 menerangkan bahwa SKGR Drs Teruna Sinulingga tidak ada terdaftar dan tidak ada arsipnya di Kantor Camat Pujud. Demikian juga Kades Airhitam Dedi Dam Hudi sudah menerbitkan Surat Keterangan bahwa SKGR Drs Teruna Sinulingga tidak tercatat dan arsipnya tidak ada di Kantor Desa Airhitam Pujud Rohil Riau.

Sementara sejumlah warga Airhitam membantah ada menandatangani SKGR milik Drs Teruna Sinulingga. Artinya tanda tangan warga Airhitam diduga dipalsukan pada SKGR Drs Teruna Sinulingga. Dan warga segera melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan warga ini.

Informasi yang dikumpulkan awak media di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (7/9/2021), Kapolres Rohil juga dinilai pembohong besar menyatakan berkas Rudianto Sianturi sudah P21 di Kejari Rohil saat Kapolres dikontak via ponselnya ditanyakan oleh anggota DPR RI dari Gedung DPR RI Selasa (7/9/2021). Namun saat itu juga anggota DPR RI melakukan kroscek ke Kajari Rohil Riau Yuliarni Appy SH MH ternyata Kajari Rohil menegaskan berkas Rudianto masih P19.

Dugaan keterlibatan Kapolres Rohil Riau ini bersama mafia tanah kata Pengacara Muhammad Zainuddin SH yaitu lahan sawit seluas 65 ha yang ditanam Rudianto harus diberikan kepada Drs Teruna Sinulingga dan ini difasilitasi oleh Kapolres Rohil cs di Mapolres Rohil saat Rudianto dikurung dalam sel Mapolres Rohil 28 Juli 2021 sesuai Surat Perjanjian yang difasilitasi Kapolres. Rudianto saat itu dalam ancaman dan dalam ketakutan maka terpaksa ditekennya surat itu. Bila lahan sawit 65 ha milik Rudianto sudah diteken dan diserahkan ke Drs Teruna Sinulingga maka Rudianto dibebaskan. Namun sampai sekarang Rudianto masih ditahan di sel Mapolres Rohil di Kota Ujungtanjung dan belum dibebaskan padahal surat perjanjian sudah diteken Rudianto.

Ny Tina isteri Rudianto dan rombongan mengadu ke Anggota DPR RI Syahrul Aidy Selasa (7/9/2021) menyampaikan tanggal 28 Juli 2021 malam, Ny Tina dan keluarganya dikumpulkan di suatu ruang di Mapolres Rohil dan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi marah-marah kepada Tina karena berita terbit di sejumlah media tentang kasus ini. Kapolres mendesak Tina menghapus sejumlah berita yang telah terbit di sejumlah media online. Tina menegaskan dia tidak bisa menghapus berita yang telah terbit di sejumlah media online itu karena tidak tahu dan tidak mengerti.

Masyarakat petani dari Desa Airhitam Pujud Riau mengadukan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat Polres Rohil Riau ini ke anggota DPR RI di DPR RI Senayan Jakarta Syahrul Aidy, Selasa (7/9/2021).

Warga Desa Airhitam Pujud Rohil Riau ini juga akan mengadukan Kapolres Rohil dan Pejabat Jajaran Utama di Polda Riau ke Komisi III DPR RI Rabu (8/9/2021) dilanjutkan pengaduan ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, Presiden di Jakarta.(*/azf)