Aktivis Hipemari Jakarta Sorot Kasus Rudianto Vs Teruna Sinulingga

Jumat, 10 September 2021 - 08:47:45 WIB

Pertemuan Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta dengan masyarakat petani Desa Airhitam, Pujud, Rokanhilir, Riau di Jakarta, Kamis malam (9/9/2021). (Azniĺ Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia--Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta Erliani Istifarin (Farin) dkk hadir dalam pertemuan Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta dengan rombongan masyarakat petani Desa Airhitam Pujud Rohil Riau di Ruang Pertemuan Mess Pemprov Riau Slipi Jakarta, Kamis malam (9/9/2021).

Dalam pertemuan ini mengemuka informasi dari petani sawit bahwa sekitar 200 KK petani di Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir Riau terancam klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 420 ha oleh pengusaha sawit asal Sumatera Utara (Sumut) Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring cs. 

Di mana dalam kasus klaim mengklaim tanah lahan sawit seluas 420 ha ini ada dua warga jadi korban pidana, bukannya perdata. Yakni mantan Penghulu Desa Airhitam Zamzami dipidana 6 bulan dan sudah bebas sepekan lalu dari Lapas Bagansiapi-api Rohil Riau. Kemudian sekarang Rudianto Sianturi sudah 44 hari ditahan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di sel Mapolres Rohil di Kota Ujungtanjung. Di mana menurut warga petani oknum aparat polisi menekan, mengancam petani dan membela Teruna Sinulingga cs.

Bersama anggota DPR RI Syahrul Aidy di Gedung DPR RI Senayan Jakarta

Zamzami dipidana lantaran dituding menerbitkan surat tanah (SKT) palsu di tingkat Mahkamah Agung (MA), tapi Zamzami menang di tingkat PN Rohil dan PT Riau. 

Atas informasi dari petani sawit ini, aktivis Hipemari Jakarta akan mempelajari dulu kasusnya, barulah nanti bertindak di tingkat Nasional dan Riau.

"Kami kan baru dapat kerangka kasusnya, kami analisa kami pelajari dulu," kata Ketum Hipemari Jakarta Erliani Istifarin (Farin). Farin adalah mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Bersama anggota DPR RI Komisi III Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil SAg

Seperti diberitakan banyak media yang telah viral, kasus ini mencuat ke publik ketika lahan sawit Rudianto Sianturi seluas 65 ha yang telah ditanami Rudianto harus diserahkan ke Teruna Sinulingga pada 28 Juli 2021 saat Rudianto dikerangkeng di sel Polres Rohil.

Menurut Ny Tina kepada wartawan suaminya Rudianto saat dalam sel 28 Juli 2021 dipaksa aparat oknum polisi Polres Rohil meneken surat perjanjian penyerahan kebun sawit milik Rudianto 65 ha itu kepada Teruna Sinulingga atas instruksi Kapolres Rohil dan jajaran penyidik. Jika sudah diserahkan surat diteken, maka Rudianro dibebaskan.

"Tapi mendadak muncul berita yang menyorot kasus ini. Saya dan keluarga dikumpulkan di ruang Mapolres Rohil 28 Juli 2021 malam dan datang Kapolres Rohil marah-marah suruh Saya hapus berita yang terbit di media online itu. Saya bilang saya tak tahu tak mengerti. Dari dalam sel Rudianto teken surat itu karena diintimidasi aparat, karena takut dan terancam terpaksa Rudianto teken surat perdamaian itu. Tapi sampai sekarang aneh kali suami saya tetap ditahan di sel Polres Rohil di Ujungtanjung," kata Tina.

Informasi yang disampaikan Tina bidan desa isteri Rudianto ini sebelumnya juga sudah disampaikan kepada Anggota DPR RI Ir Effendi Sianipar Fraksi PDI Perjuangan, juga ke anggota DPR RI F-PDIP  Marsiaman Saragih SH. Keluhan bidan desa yang mengaku banyak terlantar pasien ibu hamil dan lain-lain di desanya juga telah mengadu ke Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidy dan Anggota Komisi III bidang Hukum, HAM, Keamanan Muhammad Nasir Djamil SAg.

Juga telah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor KSP Moeldoko, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, Kapolri di Mabes Polri. (azf)