Tim Sahli Bidang Hubint SAHLI Panglima TNI Tinjau Karang Singa

Jumat, 10 September 2021 - 18:02:46 WIB

ist

Bintan, Detak Indonesia--Tim Pengumpulan Data dari Sahli Hubungan Internasional Panglima TNI (Sahli Hubint Panglima TNI) Laksamana Pertama TNI Prasetyo SPi MTr (Han) MAP, bersama Asopsanlantamal IV Kolonel Laut (P) Agus Izudin ST, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Syariful Alam dan Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani SH MH MM MTr Hanla, dengan KAL Mapur KAL Mapur 1-4-64 meninjau langsung ke Karang Singa di Bagian Timur Selat Singapura, Kamis (9/9/2021).

Setelah meninjau langsung di lokasi Karang Singa, di atas KAL Mapur 1-4-64 Asops Danlantamal IV mengatakan Karang Singa (Carter Shoal) merupakan gugusan Karang yang berlokasi di bagian Timur Selat Singapura dengan kedalaman sekitar 3 meter (kedalaman berdasarkan pada peta laut No 349 edisi kesembilan September 2017 (koreksi BPI No. 33-2017).

Asops Danlantamal IV juga mengatakan kedalaman Karang Singa berdasarkan hasil survei tahun 2010 berada pada 5,9 meter; posisi Karang Singa terletak antara batas garis TSS dan Pulau Bintan, sehingga masuk dalam kategori bahaya pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar di luar TSS.

Karang Singa berjarak 4.2 NM dari TD 194 di Tanjung Sading dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang telah memasang Pelampung Suar bahaya terpencil dengan nomor DSI. 1109 (01°-16’ 07” N / 104° 22’ 18” E). Suar ini telah dipetakan dan menjadi bagian SBN yang krusial di Selat Singapura,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kadiskum Lantamal IV juga menambahkan Low Tide Elevation (LTE) merupakan kedangkalan alamiah yang berada di atas permukaan air laut pada saat surut, yang jaraknya kurang dari 12 mil laut dari daratan utama/pulau, dan di atasnya dibangun mercusuar atau sarana bantu navigasi, maka LTE dimaksud dapat dijadikan sebagai titik dasar untuk penarikan garis pangkal Indonesia seperti contoh Karang Unarang di Pantai Timur Kalimantan Utara/Laut Sulawesi.

“Karang Singa tidak memenuhi aspek hukum untuk dijadikan Low Tide Elevation (LTE), diperlukan rekonstruksi perubahan dan modifikasi data serta informasi khususnya pada Peta Laut,” pungkas Asops Danlantamal. (her)