Kepala BPN Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau

Sabtu, 11 September 2021 - 05:58:46 WIB

Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Perkara dugaan pemalsuan surat yang disangkakan kepada Ronalf PM Lumban Gaol selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru yang menerbitkan surat sertifikat tanah atas nama Asri Janahar di atas tanah milik almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid yanh telah dilaporkan tahun lalu, terkesan jalan di tempat. 

Pasalnya perkara yang diadukan oleh ahliwaris almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dengan luas tanah sekitar 4.000 meter persegi, yang saat ini di atas tanah tersebut telah beridiri bangunan Hotel Royal Asnof masih dalam proses penyelidikan. 

"Sementara surat perintah penyelidikan Nomor Sp. Lidik/193/XII/RES.1.11/2020 terbit tanggal 4 Desember 2020.

Dari tanggal terbitnya surat perintah penyelidikan tersebut, pihak penyidik baru memberikan dua kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yakni tanggal 30 November 2020, kemudian bulan Agustus tahun 2021.

Namun berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang terbit bulan Agustus 2021 itu terlihat bahwa penyidik melakukan langkah-langkah membuat undangan dan klarifikasi dan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang. Dan akan membuat undangan wawancara Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai dan saksi-saksi penjual tanah. 

Menyikapinya lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, Kuasa hukum ahli waris almarhum Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid melalui Dr Yudi Krismen SH MH angkat bicara. 

Advokad dari Kantor Hukum YK and Pertner itu menyayangkan lambannya kinerja penyidik Polda Riau dalam memproses aduan dari kliennya. 

Dr Yudi Krismen SH MH mempertanyakan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau hingga memakan waktu hampir satu tahun. 

"Ada apa dengan Hotel Royal Asnof?" tanya Yudi Krismen di hadapan awak media, Jumat (10/9/2021). 

Ia menduga ada kekuatan besar yang melindungi sehingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Riau terkesan mandek dan jalan di tempat. 

"Saya menduga ada 'kekuatan besar' di balik Hotel Royal Asnof," pungkas Yudi Krismen. 

Untuk itu ia berharap penyidik Polda Riau jangan gentar menangani perkara ini, karena telah disumpah agar menegakkan keadilan. 

"Naikkan prosesnya menjadi Penyidikan," tutup Advokad Yudi Krismen.(*/rls/di)