Kunker Panja Komisi II DPR-RI, Warga Pujud Rohil Bongkar Kasus Mafia Tanah

Senin, 13 September 2021 - 08:43:49 WIB

Senator DPD RI, Edwin Pratama Putera SH menerima pengaduan masyarakat Desa Airhitam Pujud Rohil Riau di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Sabtu petang (11/9/2021).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kabar tentang kehadiran Tim Panja Komisi II DPR-RI mengadakan kunjungan kerja hari ini, Senin (13/9/2021) ke Kota Pekanbaru Riau menjadi harapan baik bagi warga Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Warga berharap Anggota Dewan ini turun ke Desa Airhitam Pujud Rohil Riau.

Warga yang dimaksud berasal dari Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, yang sampai saat ini masih merasa terancam terimidasi oleh sikap kerja (attitude) yang tidak kompeten sebagai aparat hukum yang diperlihatkan oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga bekerjasama dengan kelompok mafia tanah.

Adapun objek yang ingin dipersengketakan oleh mereka yakni, lahan seluas 420 hektare milik cadangan Desa Air Hitam.

Dimulai dengan mencomot dan memasukkan ke sel satu persatu petani yang ada di situ.

Korban pertama adalah Rudianto Sianturi, yang sampai saat ini sudah lebih 1 bulan dikurung di sel Mapolres Rokan Hilir (Rohil) di Kota Ujungtanjung.

Untuk penjelasan selanjutnya, menurut petani bahwa rombongan para petani korban praktik haram kriminalisasi dan mafia tanah itu berharap ingin menemui Tim Panja Komisi II DPR-RI bidang Pertanahan.

"Tolong kami Pak Dewan! Kasih kami kesempatan untuk jelaskan historis, kronologis kasalahnya. Pak Gubri dan Wagubri kami sudah biasa buat laporan cantik dan enak didengar. Kami mohon sama bapak. Tolong Kami!" ungkap Bidan Tina isteri Rudianto, dan mantan Penghulu Zamzami, dengan penuh harapan. 

Dari hasil data yang dikumpulkan Komisi II DPR RI, di Riau ada sekitar 320 permasalahan tanah termasuk kasus mafia tanah. Riau dan Jawa Barat terbilang tinggi kasus pertanahannya. Mafia tanah kerjasama dengan oknum-oknum.

Masalah HGU berlebih kategori lahan nonprosesural seluas sekitar 1,2 juta ha juga akan dibahas Panja Komisi II DPR RI di Pekanbaru hari ini. Negara kehilangan potensi pajak dari kebun nonprosesural ini sekira Rp107 triliun per tahun. Masalah kebun sawit PT Agro Abadi di Lubuksakat Kampar Riau seluas sekitar 4.800 ha dulunya sudah dibahas di DPRD Riau oleh Sekretaris Tim Monitoring Perizinan Lahan Suhardiman Amby SE Ak dan ada sekitar 700 perusahaan/korporasi, Yayasan, Koperasi, kelompok tani, dan perorangan yang membuka hutan secara nonprosesural lalu menanam sawit atau karet tanpa izin pelepasan kawasan hutan, tanpa izin lokasi, tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tanpa HGU.(*/azf)