Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas yang Rampok Uang Rp775 Juta di Mesin ATM di Rohul

Selasa, 14 September 2021 - 08:00:22 WIB

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk empat orang kawanan rampok mesin ATM yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (31/8/2021)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk empat orang kawanan rampok mesin ATM yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (31/8/2021) lalu yang merugikan Bank BRI hingga Rp775 juta.

Empat pelaku yang dibekuk tim gabungan berinisial MA alias BB (35), RT alias RS (39) dan HB alias BL (42) serta BM alias BY (29).

"Ke empat pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan pisau sangkur terhadap korban Daniel Sapta, selaku teknisi mesin ATM," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat konferensi pers didampingi Dirkrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (13/9/2021) sore.

Sunarto menjelaskan, dari hasil merampok ATM milik Bank BRI itu, komplotan ini membawa kabur uang senilai Rp755 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta terekaman CCTV, diketahui dan dikenali salah satu pelaku berinisial RS dan diidentifikasi berada di daerah Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Lalu Tim gabungan mengejar pelaku ini dan pada Minggu (6/9/2021) berhasil dibekuk di salah satu rumah keuarganya. Pelaku RS ini diketahui merupakan inisiator sekaligus eksekutor aksi perampok tersebut,” jelas Sunarto.

Dari pelaku RS, yang ternyata merupakan pengawal teknisi ATM PT SSI yang sudah diberhentikan pada Juni lalu, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya di lokasi berbeda, BM ditangkap di Jakarta, MA yang mengaku sebagai manager/pimpinan BRI ditangkap di Surabaya dan HB ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.

Masih kata Sunarto, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus dengan mengelabui Daniel Sapta yang merupakan Tehnisi mesin ATM. Salah satu pelaku mendatangi rumah Danil Sapta dengan mengaku sebagai utusan dari Bank BRI. Pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu. Mendengar hal tersebut, Daniel pun setuju untuk bertemu di sebuah bank di Pasir Putih, setelah dirinya memperbaiki kerusakan pada mesin ATM yang sedang mengalami gangguan. 

Setelah Daniel selesai memperbaiki mesin ATM, pelaku memanggil Daniel agar segera masuk ke mobil dengan alasan sudah ditunggu pimpinan bank BRI.

“Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA alias BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban sambil berkata “turuti kemauan kami, kau aman”. Pelaku RT alias RS lalu menutup mulut Daniel menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Kemudian korban dibawa ke arah ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra yang akrab dipanggil Narto tersebut. 

Setibanya di lokasi mesin ATM BRI, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kemudian kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan apakah keadaan sudah aman. Saat situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM.

“Begitu mesin ATM telah terbuka, pelaku kemudian mengambil kaset tempat penyimpanan uang yang ada di dalam mesin ATM BRI dan memasukkannya ke dalam mobil Xenia warna putih Nopol G 8510 HM kabur ke arah Sumatera Barat. Sedang Danil Sapta diturunkan di jembatan Batang Lubuh Kecamatan Rambah Rohul,” sambungnya.

Para pelaku membagi hasil rampokkannya, dimana pelaku RS mendapat bagian sebesar Rp180 juta, HB Rp180 juta dan MA Rp180 juta serta BM Rp130 juta.

“Untuk Pasal yang diterapkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*/azf)