Tim Ditjen Gakkum LHK Sidak 400 Ha Kebun Sawit Ilegal Hansen Wiliam

Rabu, 15 September 2021 - 17:58:04 WIB

Tim Ditjen Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama DPP LSM Perisai Pekanbaru sidak dan verifikasi kebun sawit ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas, Riau yang semula ditanami toke Hansen Wiliam sudah disita untuk Negara (Departemen LHK RI)

Kota Garo, Detak Indonesia--Kebun sawit ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas di Dusun Bencah Seratus, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, disidak Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama DPP LSM Perisai Pekanbaru, Rabu (15/9/2021).

Kebun sawit 400 ha dalam kawasan HPT Minas ini sudah disita untuk Negara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang 2011 lalu namun hingga 2021 ini belum juga dieksekusi.

Kegiatan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawitnya rutin dikeluarkan berton-ton oleh keluarga Hansen William yang menanam sawit dalam kawasan HPT Minas tersebut. Atas dasar temuan ini Ketua Umum DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi 17 Mei 2021 lalu melayangkan surat ke Kantor Ditjen Gakkum LHK Sumatera di Pekanbaru atas tindak pidana alih fungsi hutan kawasan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dijadikan perkebunan sawit oleh Hansen Wiliam ini melalui Surat Nomor 0020/DPD/LSM-P/V/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, dan HPL Komisi II DPR RI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Forkopimda Riau di Gedung Gubernuran Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru Senin (13/9/2021) 

Atas laporan DPP LSM Perisai Pekanbaru ini, Tim Ditjen Gakkum LHK Sumatera yang dipimpin Tommy dkk turun ke lapangan Rabu siang (15/9/2021) bersama Ketua Umum DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi dkk untuk melakukan verifikasi.

Tim juga masuk ke dalam kebun sawit yang sudah disita untuk Negara ini untuk meninjau dari dekat.

"Kami turun ke lapangan ini untuk melakukan verifikasi atas surat yang masuk dari DPP LSM Perisai Pekanbaru ini. Sebenarnya dari dulu ingin turun, tapi karena suasana pandemi Covid-19 baru sekarang bisa turun lapangan," jelas Tommy petugas Tim Gakkum LHK Sumatera.

Tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan DPP LSM Perisai sidak dan verifikasi kebun sawit yang masih dipanen di lapangan

Sementara menurut Ketua Umum DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi, lahan sawit ilegal ini harus dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan hutan.

Sementara Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Pengukurann Ulang HGU, HGB, dan HPL Komisi II DPR RI yang mengadakan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Forkopimda Riau di Gedung Gubernuran Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru Senin lalu (13/9/2021) mencatat ada 2 juta hektare kebun sawit berada dalam kawasan hutan.

Tim Panja Komisi II DPR RI yang dipimpin H Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang membawa 22 orang rombongan itu meminta ketegasan Gubernur Riau menyelesaikan masalah ini dan minta Polda Riau membackupnya.

Pembahasan terpusat masalah kebun sawit dalam kawasan hutan, dalam tiga tahun ke depan pasca dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 kebun sawit dalam kawasan hutan harus dituntaskan, artinya dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan hutan.

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan banyak toke-toke sawit yang membuka kebun sawit dalam kawasan hutan. Mereka umumnya pemodal kuat, memanfaatkan masyarakat tempatan berkedok kelompok tani. Tapi rupiah atau dolar hasil panen mengalir untuk sang toke sawit.

Di Desa Mentulik Kampar ada ribuan hektare tersebut milik nama As, di Rohil juga ada, di Kecamatan Pinggir dalam kawasan SM Balai Raja juga ada, di Inhu juga ada, di Kecamatan Kemuning Inhil juga ada dan umumnya pemodal kuat.(azf)