Warga Rohul Minta Kajati Riau Usut Dugaan Kasus Tipikor Anggota DPRD Riau

Kamis, 16 September 2021 - 20:46:28 WIB

Larshen Yunus

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau kembali meminta dan mendesak, agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan H Sari Antoni SH, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan warga Rohul melalui para Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau, Kamis (16/9/2021).

Permintaan dan desakan itu bukan tanpa alasan. Mereka melihat dalam 1 tahun belakangan ini, bahwa anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rohul atas nama H Sari Antoni SH sama sekali tidak terlihat kinerjanya.

Kinerja yang dimaksud adalah terkait dengan sulitnya masyarakat menemui Ketua DPD II Partai Golkar Rohul itu.

H Sari Antoni SH diketahui sangat amat sering tidak masuk kantor, mulai dari Rapat Fraksi, Rapat Komisi dan Rapat Paripurna.

Bahkan terkait kegiatan kunjungan kerja (kunker), reses dan sosialisasi Perda, H Sari Antoni diduga telah menikmati uang Negara, sekalipun tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Anggota Dewan di DPRD Riau.

Dari penelusuran para Peneliti Formappi Riau, bahwa H Sari Antoni diduga tetap menikmati uang Negara, baik itu gaji dan tunjangan sebagai Anggota DPRD Riau, sekalipun jarang masuk kerja di DPRD Riau. Hal ini kurang mendapat perhatian dari BK DPRD Riau, bahkan terkesan membiarkan hal tidak disiplin ini diduga dilakukan H Sari Antoni.

H Sari Antoni diduga melanggar Tata Terbit (Tatib) sebagai Anggota Dewan. Tindakan tersebut diduga masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Masuk kantor sangat jarang! Rapat Fraksi, Komisi, Pansus maupun Rapat Paripurna bisa dihitung jari kehadirannya. Sudahlah sering bolos, tapi uang Negara tetap diterimanya. Infonya uang tersebut diterima melalui inisial Wa, Staf Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Riau," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Koordinator Formappi Riau.

"Untuk itu, atas temuan Formappi Riau, diharapkan peran serta dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus)," tegas Larshen Yunus.

Terkait peran Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, Formappi juga mencium ada aroma busuk, yakni prilaku yang sama diduga dilakukan oleh oknum Ketua Badan Kehormatan tersebut, sering tak masuk kantor DPRD Riau, alias bolos! Tapi tetap terima gaji dari uang Negara.

Sampai diterbitkannya berita ini, Formappi Riau juga meminta sekaligus mendesak, agar Bapak Kajati Riau maupun Dit Reskrimsus Polda Riau, segera menindaklanjuti temuan awal ini.

"Sebelum kami ke DPP dan Mahkamah Partai Golkar, sebaiknya aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Ada dua oknum anggota Dewan yang menerima uang Negara, 'makan gaji buta'. Tak masuk kerja, tapi tetap terima uang Negara," kesal Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI. (*/azf)