H Sari Antoni, Selain Bolos Ngantor, Diduga Kuat Terseret Kasus Tipikor

Jumat, 17 September 2021 - 19:40:28 WIB

Aktivis Formappi Riau resmi memasukkan pengaduan tentang anggota DPRD Riau H Sari Antoni SH ke Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, agar penyidik Kejati Riau melakukan penyelidikan atas laporan itu, Jumat (17/9/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--H Sari Antoni SH, Anggota DPRD Provinsi Riau, Periode 2019-2024, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lagi-lagi berulah!

Selain bolos ngantor, juga diduga terjerat kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hal itu diketahui, setelah dalam beberapa tahun ini, H Sari Antoni SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Rohul berturut-turut tidak hadir dalam Rapat Paripurna, sesuai data otentik dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.

Mulai tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, H Sari Antoni SH diduga melakukan pelanggaran berat sesuai rujukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Nomor 1 Tahun 2020.

H Sari Antoni SH juga disinyalir melanggar Tata Tertib (Tatib) sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, sesuai BAB XIII Pasal 155 s/d 170.

"Apabila dugaan atas tindakan praktik bolos ngantor dan praktik haram Tipikor ini benar adanya, Kami harap Bapak Kajati Riau maupun Bapak/Ibu Petinggi Partai Golkar segera menindaklanjuti laporan kami ini," ungkap Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, Peneliti Senior Formappi Riau.

Sampai diterbitkan berita ini, Formappi Riau dan PP GAMARI meminta, memohon dan mendesak, agar pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten  Pidana Khusus (Aspidsus) dapat langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penyelidikan terkait perkara ini.

Selain itu warga Desa Airhitam Pujud Rohil Riau juga menuntut H Sari Antoni agar membayar uang anggota Koperasi Sejahtera Bersama yang telah diberikan PT Torganda melalui H Sari Antoni dan uang yang sudah disalurkan PT Torganda dimakan kemana oleh H Sari Antoni? Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Airhitam Pujud menuntut Sari Antoni agar segera memberikan hak anggota Koperasi Sejahtera Bersama Airhitam Pujud. Anggota koperasi itu mengaku menerima hanya sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per anggota per bulan yang seharusnya untuk total anggota koperasi seluruhnya mencapai miliaran rupiah.

"Ikhtiar dan istiqomah. Segala yang kami lakukan ini, merupakan perpanjangan tangan dari aspirasi Rakyat Rohul, yang selama ini merasa tidak memiliki Wakil Rakyat. Wallahuallam!" akhir Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, menutup pernyataan persnya. (*/di)