Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Teller BRI Ditahan Polda Riau

Selasa, 21 September 2021 - 12:07:26 WIB

Tersangka HN (perempuan), 29 tahun (mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar) ditahan Polda Riau Selasa (21/9/2021). (Foto BidHumas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkap kasus tindak pidana (TP) perbankan sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/355/IX/2021/RIAU, tanggal 02 September 2021.

Tentang perkara dugaan TP Perbankan, transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah - langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank.

Dilansir Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Selasa (21/9/2021) bahwa hal tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai bulan Maret  2021 di TKP Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta No.  RT. 013/RW Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. 

Tersangka HN (perempuan), 29 tahun (mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar).

Modus tersangka HN sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.

TSK menggunakan rekening penampung an. Edrian Nofrialdi (teman) dimana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan Bank BCA.

TSK menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan Nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga. Total kerugian (8 nasabah) Rp 1.264.000.000.

Barang bukti yang diamankan :
- Skep PT BRI tentang mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN.
- Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI
- Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- 21 (Dua puluh satu) lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
- 11 (sebelas) buku tabungan milik 8 (delapan) orang nasabah.
- 17 (Tujuh belas) lembar Daftar Harian Teller.
- Print out 10 (sepuluh lembar) rekening koran
- Kartu ATM Bank BRI an. Edrian Nofrialdi

Kronologis pada tanggal 22 Maret 2021 Sdr DEDI REFLIAN selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar dan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama. 

Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada Validasi Slip Penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan. 

Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (*/rls/di)