Aktivis Minta Pengadilan Tinggi Riau Tak Discount Hukuman Usman Cs

Kamis, 23 September 2021 - 22:51:50 WIB

Aktivis Riau, Haryanto.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aktivis Riau, Haryanto, yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (DPP LSM FPPI), berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, tidak memberikan discount hukuman kepada Usman alias Abi cs, yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Hal ini agar tercipta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini dikatakan Haryanto, Kamis 23 September 2021. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Usman alias Abi dan Umar alias Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

"Kalau kita lihat ancaman hukuman terhadap pasal itu adalah empat tahun penjara. Kalau hakim hanya menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara tentunya sudah ringan. Mengingat kerugian yang diakibatkan perbuatannya ini juga besar," ujarnya.

Sementara jika dibandingkan dengan hukuman terhadap perkara penadahan lainnya, yang jumlah kerugiannya lebih kecil, hukumannya lebih tinggi. Misalnya di PN Pekanbaru atas nama terdakwa inisial Ati, menadah sebuah motor scoopy dengan harga Rp4,5 juta, divonis selama satu tahun tiga bulan penjara.

Kemudian terdakwa Ru Da di Pengadilan Negeri Batam, divonis selama satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menadah sepeda motor curian seharga Rp3 juta.

"Jadi kalau bisa, kita berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Riau tidak lagi memberi discount terhadap hukuman terdakwa Usman alias Abi jika terbukti bersalah," ujar Haryanto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Usm alias Ab dan Um alias Sun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi SH, sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada tanggal 24 September 2018. Ketika itu, saksi Kas alias Ah selaku Direktur PT KSD membeli 4 unit Crane Noell dari MJA selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD seharga Rp15,6 miliar dengan pembayaran lunas pada tanggal 24 September 2018 berdasar Invoice No.09-JSE/PTKSD/1QC/P1 tanggal 26 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD dan Bukti Setor Pengiriman Bank Mandiri tanggal 24 September 2018, dengan Pengirim atas nama PT KSD dan penerima Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD, dengan ketentuan penjual (MJA) harus mengirimkan 4 unit crane noell dimaksud ke gudang lokasi pemotongan milik PT EO (Presiden Direktur JH) di Jalan Kuda Laut No.122 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang disewa oleh penjual (MJ) untuk kemudian dilakukan pemotongan terhadap crane noell tersebut menjadi potongan besi scrap.

Setelah dikirim, tanggal 5 April 2019 MJA menugaskan ST alias Al alias Al menunjuk DS alias De dan DBS alias Dw alias Bu untuk memotong crane noell tersebut. ST juga ditugaskan oleh MJA untuk mengawasi proses pemotongan. Sedangkan Kas alias Ah selaku pemilik besi scrap noell secara lisan menunjuk Yan alias Tut selaku pekerja lepas untuk mengawasi proses pemotongan, kegiatan pemuatan barang dan membuat surat jalan.

Bahwa pada pertengahan bulan April 2019 sekira pukul 09.00 WIB di gudang PT EO, ST dan DS bertanya kepada Pur sebagai orang yang dipekerjakan oleh DS untuk melakukan pemotongan crane noell “apakah ada yang mau beli scrap ?” dijawab Pur “ada, saya telpon dulu”, selanjutnya pada tanggal 20 April 2019, Pur menemui Har mengatakan “ada yang mau jual besi scrap di gudang PT EO”.

Setelah itu pada tanggal 24 April 2019 sekira pukul 19.00 Wib, Har menemui Sun alias Nar selaku Direktur PT RSRU dan mengatakan “itu ada teman saya memberi info, ada temannya yang mau jual scrap”.

Tanggal 25 April 2019 sekira pukul 12.00 Wib di gudang PT EO, Sun alias Nar dan Saksi Har menemui Saksi Pur dan dipertemukan dengan DS dan ST untuk membicarakan penjualan besi scrap crane noell. Sun alias Nar, DS dan ST sepakat bahwa harga besi scrap crane noell sebanyak 100 ton adalah Rp440 juta atau Rp4.400 per kg dan pembayarannya melalui transfer ke rekening BNI nomor 0450683527 atas nama DS alias Ded, pengangkutan besi akan dilakukan ke tujuan ke gudang PT RSU milik Sun alias Nar.

Antara pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Usm alias Ab Perumahan Permata Baloi Blok B1/5 RT.005 RW.001 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, terdakwa Usm selaku Direktur PT Bie ditemui Sun alias Nar ditawari besi scrap sebanyak 100 ton dengan harga Rp4.400 per kg serta diminta fee sebesar Rp100 per kg. Terdakwa Usm menjawab, “okelah, ambilah”.

Kemudian Sun alias Nar meminta uang muka sebanyak Rp440 juta. Selanjutnya Terdakwa Usm berkata “kalau perlu mobil untuk angkut minta sama Um dan uangnya besok ambil ke kantor”. Pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib di gudang PT BL terdakwa Um selaku Direktur Utama PT BL ditemui Sun alias Nar mengatakan bahwa “ada yang mau menjual 100 ton besi scrap di PT EO dengan harga Rp4.400 per kilo ditambah Rp100 per kilo sebagai fee perantara, pembayarannya ditransfer ke rekening BNI nomor 0450683527 atas nama DS alias Ded” dan terdakwa Um diminta menyediakan 4 lori untuk mengangkut besi scrap.

Setelah Sun alias Nar meninggalkan PT BL kemudian terdakwa Um menghubungi terdakwa Usm dan disepakati membeli barang yang ditawarkan. Kemudian terdakwa Um memerintahkan 4 orang sopir ke PT EO untuk mengangkut besi scrap crane noell dan menghubungi Sun alias Nar.

Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Usm memerintahkan istrinya, LLH mentransfer uang sebesar Rp440 juta ke rekening Saksi DS.

Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib Kas alias Ah datang ke gudang PT EO untuk melihat pemotongan crane noell. Ia bertemu DS dan bertanya “Apakah pemotongan berjalan dengan lancar dan jangan sampai barang keluar dari sini” dijawab DS“pemotongan berjalan lancar dan tidak mungkin barang-barang saya keluarkan dari sini”. 

Sekira pukul 11.00 Wib setelah Kas alias Ah meninggalkan gudang PT EO, Sun alias Nar bersama dengan keempat orang sopir beserta 4 mobil Truk/Lori datang ke gudang PT EO menemui DS. Kemudian Sun alias Nar, DS, DBS dan ST melakukan proses muat barang potongan besi scrap noell milik Kas alias Ah ke dalam 4 unit mobil lori milik PT BL. 

4 unit mobil lori tersebut  dalam proses muat barang dan keluarnya dari PT EO harus dilengkapi surat jalan (gate pass out) yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang sah, akan tetapi DBS yang bukan sebagai pemilik barang yang sah membuatkan gate pass out dengan tujuan PT RSU yang nantinya diberikan kepada pihak Security PT EO agar pihak PT EO membuatkan surat jalan dengan tujuan PT RSU untuk mengeluarkan 4 unit mobil lori yang telah bermuatan besi scrab noell dari PT EO.

Bahwa pada saat dua unit mobil lori yang terakhir hendak keluar dari gudang PT EO, Minggu Sum SH selaku kuasa hukum dari Kas alias Ah datang ke lokasi PT EO melarang 2 unit mobil lori tersebut keluar dan mengatakan kepada DS,  bahwa potongan besi scrap noell yang dimuat di mobil lori adalah milik Kas alias Ah sambil memperlihatkan dokumen perjanjian jual beli. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Sun alias Nar, Yan alias Tut dan AI, akan tetapi setelah Minggu Sum SH meninggalkan lokasi gudang PT EO, dua unit mobil lori terakhir tersebut tetap keluar dari lokasi bersama dengan Sun als Nar, DS, DBS, dan ST. (*/ads)