Permohonan Sidang Tipiring Arwan Koro-koro Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Jumat, 24 September 2021 - 17:31:50 WIB

Sidang yang dimohonkan Pemohon Arwan Koro-koro di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Terlapor Hadi ditolak Hakim PN Pekanbaru Jumat (24/9/2021). Sidang tidak bisa dikategorikan sidang Tipiring karena tidak memenuhi syarat. Hadi bebas dari ancaman penjar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Permohonan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan, yang diajukan pengusaha hiburan karaoke Koro-koro Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru, Riau, Arwan Koro-koro ditolak oleh hakim tunggal Tommy Manik SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Jumat (24/9/2021).

Ditolaknya permohonan Arwan Koro-Koro itu karena bukti-bukti untuk pemenuhan syarat sidang tipiring tidak terpenuhi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hadi yang dilaporkan Arwan Koro-Koro menempati tanah yang diklaim milik Arwan Koro-koro di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sedangkan Hadi memberi keterangan saat diperiksa Hakim Tommy Manik SH dalam sidang itu menjelaskan bahwa tanah yang dia tempati di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sudah melalui izin pemilik tanah yaitu tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Hadi juga menunjukkan bukti-bukti surat asli pemilik tanah dan izin dia menempati tanah untuk usaha di Jalan Arifin Ahmad samping Rumah Sakit Mata SMEC kepada hakim.

Hakim akhirnya minta jeda istirahat 15 menit keluar sidang untuk mempelajari berkas-berkas yang diajukan para pihak. Setelah 15 menit istirahat di luar sidang, hakim masuk ruang sidang lagi dan memulai sidang lanjutan.

Setelah kembali ke ruang sidang, akhirnya hakim mengatakan pihaknya memeriksa bukti-bukti kedua belah pihak apakah sidang ini kategori tipiring atau dilimpahkan ke sidang pidana. 

"Tipiring itu adalah sidang singkat hanya sehari harus diputuskan. Kita belum masuk ke pokok perkara. Ini sidang sedang dan untuk menentukan apakah bisa kategori sidang tipiring atau tidak. Jadi Saya periksa dulu. Tapi melihat bukti-bukti tadi hal ini tidak bisa sidang tipiring, tidak ada istilah tersangka atau terdakwa dari saya ya. Sidang tak bisa dilanjutkan. Jadi sidang ditutup," tegas hakim.

Pihak Terlapor Hadi dkk termasuk saksi Ketum DPP Perisai Pekanbaru Sunardi foto bersama setelah menang dalam sidang di PN Pekanbaru, permohonan sidang Tipiring Arwan Koro-koro ditolak hakim PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).

Dalam jalannya sidang sebelumnya Kuasa hukum terlapor Hadi, yakni J Marbun SH Cs sudah menegaskan bahwa sidang ini perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena perkara perdata masalah kepemilikan tanah ini sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Dan MA menerima PK ini dari perkara yang terkait juga dengan perkara tanah yang diajukan Arwan ini.

Menurut J Marbun SH sesuai pasal 1 Perma No.1/1956 berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Kami sudah menyampaikan pihak kami sedang PK ke MA sudah kami sampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru, kasus tipiring ini tidak bisa digelar, apakah penyidik sudah tahu atau pura-pura tidak tahu tentang ini," tegas J Marbun SH menyasar ke penyidik Polresta Pekanbaru Bripka Jaka SP SH, dan Ipda Irfan Riadi.

"Jangan menyerang begitu, sampaikan aja bukti-bukti," tegas hakim Tommy Manik SH kepada J Marbun SH Cs.

Bripka Jaka SP SH dan Ipda Irfan Riadi tampil disidang sebagai pengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Terlapor Hadi sebelum sidang sudah sempat menghadirkan saksi Ketum DPP Perisai Pekanbaru Sunardi dan saksi ahli pidana DR Mukhlis R SH MH. Namun tidak sempat didengar kesaksiannya karena hakim tidak bisa melanjutkan sidang. Permohonan sidang tipiring yang diajukan Arwan Koro-koro via dua penyidik Polresta Pekanbaru tersebut ditolak hakim Tommy Manik SH.

Informasi yang dikumpulkan di PN Pekanbaru Jumat (24/9/2021) bahwa tanah yang diterbitkan sertifikat BPN untuk Arwan berasal pembeliannya dari inisial Ren, Ren membeli tanah itu dari H Asril pedagang jam di Pasar Kodim Pekanbaru yang sudah divonis pidana 8 bulan oleh hakim PN Pekanbaru karena H Asril menggunakan surat hibah palsu. H Asril sudah meninggal dunia. Dari surat alas hak palsu inilah terbit sertifikat BPN tersebut. Pihak Kecamatan Siakhulu sudah membantah tidak ada menerbitkan surat hibah H Asril itu. Pihak guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang memiliki tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau ini sudah melaporkan ke pihak Polda Riau atas pemalsuan surat-surat pihak lawannya. (azf)