Petinggi Partai Golkar Wajib Tindak Tegas H Sukarmis, Ketua BK DPRD Riau Pemalas!

Rabu, 29 September 2021 - 12:25:18 WIB

Kunjungan warga Rokanhulu, Riau ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Riau, diterima Wakil Ketua BK DPRD Riau Abu Khoiri, Senin (27/9/2021) foto bawah. Foto kiri atas H Sari Antoni SH, foto kanan atas H Sukarmis. (ist)

"Segala bentuk Hak diterima dan dinikmati, sementara Kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau dilanggar"....(Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi peneliti senior Formappi Riau)


Pekanbaru, Detak Indonesia--Pernyataan tegas itu disampaikan masyarakat Riau yang masing-masing berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu dan Kuantan Singingi.

Masyarakat sangat menyayangkan sikap dan perilaku tak etis yang dilakukan oleh kedua wakil rakyat itu.

Masyarakat sudah sangat jenuh! Pasca dilantiknya H Sari Antoni SH dan H Sukarmis, yang sama-sama anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Riau. Masyarakat mengakui, ada komunikasi yang tersumbat. Karena keduanya jarang masuk kerja di DPRD Riau sehingga aspirasi yang mau disampaikan tak kesampaian.

H Sari Antoni SH dan H Sukarmis, dalam periode 2019-2024 ini, justru dikenal sebagai anggota Dewan Pemalas!

Wakil Ketua BK DPRD Riau Abu Khoiri menerima kunjungan warga Rokanhulu Riau, Senin (27/9/2021).

Hasil investigasi masyarakat sipil serta didukung kuat dengan suplai Data Observasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau, menunjukkan bahwa kedua anggota dewan 'Lansia' itu sangat jarang menunaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.

Salah satunya terkait masalah tingkat kehadiran. Kedua anggota dewan itu minim hadir dan mengikuti setiap kegiatan alat kelengkapan Dewan.

"Awalnya kami dampingi masyarakat dari berbagai desa se-Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Untuk menuntut pertanggungjawaban bapak H Sari Antoni SH. Sampai akhirnya Surat Resmi kami berikan ke Badan Kehormatan (BK), ehh setibanya di sana, Ketua BK DPRD Riau H Sukarmis mantan Bupati Kuantansingingi Riau itu juga diketahui pemalas juga alias malas datang ke Kantor," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Peneliti Senior Formappi Riau.

Ditemui pada saat berada di lobby Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Rabu (29/9/2021) aktivis Anti Rasuah itu hanya tegaskan, bahwa tak ada ampun bagi para Wakil Rakyat yang malas bekerja. Apalagi dalam hal tingkat kehadiran.

Rapat paripurna DPRD Riau Senin 27 September 2021.

Bagi Larshen Yunus, alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan data-data permulaan, agar rencana untuk menggugat maupun melaporkan kasus itu ke ranah hukum segera dilakukan.

"Menerima Hak, tanpa disertai dengan menunaikan kewajiban, diduga sama halnya dengan perbuatan melawan hukum alias tindak pidana korupsi," tegas Larshen Yunus.

Aktivis Riau jebolan Sospol Unri itu juga katakan, bahwa temuan atas kasus yang menimpa H Sari Antoni SH sudah mencapai 89 persen kevalidtan. Semenjak jadi Anggota Dewan di Rohul dan di tingkat Provinsi, Isar panggilan akrab Sari Antoni itu memang sudah begitu, yakni anggota Dewan pemalas!

Selain itu, potensi pelanggaran yang sama juga diduga kuat dilakukan oleh H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode.

Warga Rokanhulu juga mengadu sekalian silaturahmi ke Wakil Ketua DPRD Riau H Syafaruddin Poti, Senin (27/9/2021).

"Bagi Formappi Riau, sikap dan perilaku seperti ini bukan sekedar indispliner, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran berat. Karena dengan jelas telah melanggar Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1/2020, terkait dengan Tata Tertib maupun Kode Etik Anggota Dewan. Khusus untuk Pasal 115 sampai dengan Pasal 170, H Sari Antoni SH sangat jelas telah melanggar. Dalam butiran Pasal tersebut, selama 6 kali berturut-turut tidak hadir, Sanksi berat adalah pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW), itu semua dilakukan kalau para Petinggi Partai Golkar faham konstitusi," tutur Larshen Yunus, seraya menunjukkan buku Tatib DPRD Riau.

Lanjutnya lagi, bahwa sampai kapan masyarakat dibohongi dan ditipu seperti ini? Sampai kapan masyarakat dikhianati dengan cara-cara seperti ini? Jangankan untuk memperjuangkan aspirasi, datang ke kantor saja malas seperti ini.

Sampai diterbitkan berita ini, Formappi Riau juga akan berkirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Tinggi Riau. Meminta untuk dilakukannya audit dan pemeriksaan terkait Aliran Uang Penggunaan Kegiatan Reses, Sosialisasi Perda, Kunker dan Penyaluran Bansos.

Terpisah, H Syafaruddin Poti SH selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan H Abu Khoiri, sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, dengan tegas mengatakan, bahwa temuan dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara kelembagaan.

"Lembaga terhormat seperti DPRD Riau harus kita jaga bersama. Jangan sampai diisi oleh oknum pemalas masuk kerja di DPRD Riau. Uang gaji, tunjangan diterima tapi bolos kerja. Mereka sudah terlalu nyaman buat kesalahan, tapi tak ada yang menindak. Rakyat harus bangkit mengikis oknum yang merugikan keuangan Negara ini uang rakyat. Semuanya mesti transparan. Dari ujung rambut hingga ujung jari kakinya adalah Kedaulatan Rakyat. Apalagi kami juga mendengar ada praktik menggunakan 'Joki' untuk setiap kegiatan. Malas kerja, tapi gaji tetap diterima! Ini namanya korupsi dan sangat tidak bermoral. Ingat ya! Niat kami hanya untuk memperbaiki Negeri," tutup Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi. (*/di/azf)