H Sukarmis Bantah Dirinya Malas dan Alasan Covid-19, Kedai Kopi Mian Jadi Saksinya!

Jumat, 01 Oktober 2021 - 08:00:37 WIB

H Sukarmis (kiri), Muhammad Aji Panangi (tengah), dan Larshen Yunus (kanan)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menanggapi informasi dan keluh kesah masyarakat terkait kinerjanya yang malas datang ke Kantor DPRD Provinsi Riau, H Sukarmis membantah.

Bantahan dan tanggapan dari H Sukarmis itu juga disambut dengan tertawa tipis Peneliti Senior Formappi Riau.

Dalam bantahannya, H Sukarmis mengatakan dirinya tetap rajin datang ke kantor, meskipun dalam dua tahun pandemi Covid-19 ini dirinya lebih banyak berada di Telukkuantan, ibukota Kabupaten Kuantansingingi, Riau.

H Sukarmis, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau itu katakan, selama lebih kurang 1 bulan dirinya pernah terpapar Virus Covid-19 dan dengan hal itu bantahan malas ke kantor dijawabnya dengan rutinitas di Telukkuantan.

Bagi Peneliti Senior Formappi Riau, H Sukarmis adalah politisi paling ulung, termasuk dalam berspekulasi yang cenderung mengandung pembohongan publik.

"Bagi kami dan masyarakat lainnya, terkait hal itu biarlah Kedai Kopi Mian yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Telukkuantan, Kuansing persisnya di samping Hotel Shinta yang jadi saksinya. Bahwa H Sukarmis sering ke sini katanya takut dengan Pandemi Covid-19 dan dengan kondisi itu katanya bekerja dari rumah. Tapi sering nonkrong di kedai kopi Mian itu kok tak takut pandemi Covid-19 nongkrong di situ?. Sekarang Pekanbaru PPKM Level II banyak yang sudah bekerja anggota dewan di DPRD Riau, tapi batang hidung H Sukarmis tak nampak bekerja di DPRD Riau," ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan tawa tipisnya.

Bersumber dari masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya, menjelaskan bahwa H Sukarmis lebih sering bekerja di Kedai Kopi Mian, ketimbang menunaikan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru yakni salah satunya datang ke kantor mengikuti Rapat Komisi, Fraksi, Pansus dan Rapat Paripurna.

"Pak H Sukarmis itu udah mantan Bupati Kuansing dua periode. Niat dia jadi anggota DPRD Riau ini hanya sekedar mengisi waktu luang. Wajar saja dia malas datang ke kantor DPRD Riau. Malahan lebih banyak bebual di Kedai Kopi Mian, Talukkuantan itu," tuturnya.

Masyarakat itu juga katakan, bahwa H Sukarmis memang jago berpolitik, termasuk menyampaikan beribu alasan, sekalipun lebih banyak bohongnya. Infonya, pasca terpilih jadi anggota DPRD Riau, H Sukarmis bernafsu sebagai Ketua DPRD Riau dan pada akhirnya niat maupun nafsu itu tak kesampaian. Mungkin aja dia jadi merajuk dan malas bekerja. Isu-isu H Sukarmis merajuk sudah jadi konsumsi publik.

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, selaku Peneliti Senior Formappi Riau kembali mengatakan, bahwa sejujurnya H Sukarmis adalah politisi senior yang sangat berpengalaman.

Namun, bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu khawatirkan, bisa saja H Sukarmis gaptek alias gagap teknologi.

"Kalau memang benar Pak Haji Sukarmis rajin bekerja selama Pandemi Covid-19 ini, coba tunjukkan bukti dia mengikuti berbagai Rapat di Alat Kelengkapan Dewan. Baik itu Rapat Komisi, Fraksi, Pansus dan Rapat Paripurna. Ingat ya Pak Haji, rapat melalui Aplikasi Zoom atau Virtual itu mesti ada buktinya, seperti absensi dan foto saat bapak mengikuti rapat. Itu sifatnya digital dan tak bisa di rekayasa," tegas Larshen Yunus.

Aktivis jebolan Sospol Universitas Riau itu katakan, bahwa dengan munculnya temuan atas tingkat kehadiran itu, dengan jelas diduga telah melanggar Peraturan Anggota DPRD Provinsi Riau, Nomor 1 tahun 2020. Khususnya pada Pasal 115 sampai dengan Pasal 170.

Bagi setiap Anggota Dewan yang enam (6) kali berturut-turut tidak hadir, maka sanksi terberat adalah pemecatan sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Bagaimana mungkin kita bicara memperjuangkan aspirasi Rakyat, kalau nyatanya produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama di Rapat Paripurna, justeru dilanggar. Hal-hal semacam itu merupakan pelanggaran berat, bukan hanya sekedar Kode Etik, Formappi Riau melihatnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)" tegas Larshen Yunus, didampingi Muhammad Aji Panangi.

Informasinya Formappi Riau juga akan mempersiapkan berkas gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait adanya temuan Pejabat Daerah yang selama ini menerima sekaligus menikmati segala bentuk Hak, namun justru lebih banyak tidak menjalankan kewajibannya alias diduga melanggar Peraturan.

"Bagi kami, Lembaga terhormat seperti DPRD wajib diisi oleh sosok yang amanah dan bertanggung jawab. Sudah seharusnya politisi di Riau ini menjadi teladan bagi semua Rakyatnya. Formappi Riau meminta dan mengusulkan, agar Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan segera tindaklanjuti temuan ini, sanksi tegas adalah jawabannya!" tegas Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI.

Sampai saat ini, tambahnya, info seputar H Sukarmis cukup banyak beredar di tengah-tengah masyarakat dan media sosial. Mulai dari dugaan keterlibatan pada kasus Proyek 3 Pilar, dugaan kasus pembiaran dan pelanggaran Pajak Negara bagi pemilik kebun kelapa sawit di Kuansing, dugaan kasus Proyek Pengadaan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kuansing serta dugaan kuat menjadi pejabat daerah yang malas bekerja.

"Sampai saat ini kami tetep ikhtiar dan istiqomah. Bahwa upaya ini hanya untuk memperbaiki Negeri. Tugas dan fungsi kami sebagai kontrol sosial dan pressure. Bukan berarti kami benci sama pak Haji Sukarmis dan pejabat lainnya. Kami hormat dengan orang tua itu! Tegas kami katakan, bahwa konsekuensi menjadi pejabat harus siap dipantau, kritik bahkan diberikan masukan, karena dari ujung rambut hingga ujung kakinya bersumber dari beban keuangan Negara, uang Rakyat!" akhir aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, menutup pernyataan persnya. (*/di)