Aktivis GAMARI Sorot Dana Hibah KNPI Kuansing Masa Kepemimpinan Andi Putra

Jumat, 01 Oktober 2021 - 21:15:37 WIB

Ilustrasi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bertempat di ruang tunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (1/10/2021) Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali mendatangi ruang Pidana Khusus Kejati Riau.

Kedatangan Aktivis Organisasi era 1991 itu untuk silaturrahim seraya diskusi bersama beberapa penyidik.

PP GAMARI ingin menyoroti dana hibah yang diperuntukkan bagi organisasi DPD KNPI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau periode 2013-2016.

Pada masa itu, KNPI Kuansing menerima dana hibah ratusan juta rupiah. Pola penerimaannya bertahap, mulai dari pertengahan tahun anggaran 2013, 2014, 2015 hingga terakhir awal 2016.

H Sukarmis (kiri) Bupati Kuantansingingi, Riau era 2013-2016, dan Andi Putra (kanan) Ketua KNPI Kuantansingingi era 2013-2016, ayah kandung anak kandung.

PP GAMARI mencium dugaan aroma busuk pada proses pencairan dana hibah tersebut, karena faktanya hubungan antara eksekutif dan legislatif sangat intim, yakni Bupati dan Ketua KNPI, antara bapak dan anak kandung.

KNPI Kuansing pada saat itu diketuai oleh Andi Putra SH MH dan Bupatinya H Sukarmis.

"InsyaaAllah Selasa lusa laporan resmi akan kami berikan ke Aspidsus Kejati Riau. Saat ini masih pengumpulan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya. Laporan itu juga akan ditembuskan ke keja Kajari Kuansing," ungkap Aktivis Larshen Yunus, bersama Muhammad Aji Panangi.

Sampai diterbitkannya berita ini, PP GAMARI meminta dan memohon kepada seluruh aparat penegak hukum, agar senantiasa menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

"Dengan terbongkarnya dugaan skandal penggunaan dana hibah di KNPI Kuansing, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan untuk menindaklanjutinya ke arah yang lebih serius lagi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga pengembalian kerugian keuangan Negara," harap aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Terakhir, alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, agar siapapun orangnya, siapapun kelompoknya. Kalau terlibat dalam dugaan praktik haram tindak pidana korupsi wajib dilawan. Karena diduga ikut serta dalam menyengsarakan rakyat!" tutup Yunus, menutup pernyataan persnya. (*/di)