Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang 

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 14:36:34 WIB

Dua pria ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang karena memiliki sabu. (Herman/Detak Indonesia.co.id)

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak Pidana Narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kelurahan Senggarang Tanjungpinang, Sabtu (9/10/2021)

Bermula pada Kamis 30 September 2021 sekira pukul 07.00 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki berinisial MR lengkap dengan cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua. 

Merk honda Vario warna putih, akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kelenteng lampu merah Kelurahan Senggarang. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 10.00 WIB Tim Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi dengan menggunakan sepeda motor berada di depan kelenteng tersebut.

Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama MR dan bersama saksi dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sebelah kirinya MR  ditemukan 1 buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki berinisial R dengan harga Rp400.000,-.

Terang Kasat Resnarkoba tim melakukan pencarian dan sekira pukul 11.15 WIB berhasil menangkap seorang laki laki berinisial R di rumahnya di Km 24 KP Toapaya Kabupaten Bintan dan mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada MR.

"Berdasarkan pengakuan (R), satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama U, dan dari tangan R kami juga mengamankan atu unit handphone dan juga empat lembar pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu," tambahnya.

Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial U di rumahnya di sekitar Tembeling Kabupaten Bintan. Kepada petugas, U mengakui memang ada menghubungi temannya HD kini DPO agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada R.

Para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengatakan bahwa terhadap MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap U masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun.
 
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (her)