Perintah Kapolda Riau: Gembong Narkoba Debus Harus Ditangkap Sebulan ke Depan !

Senin, 11 Oktober 2021 - 11:09:37 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dan jajaran dan BNN Riau, Kejaksaan melaksanakan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan jaringan narkoba internasional di Riau di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (11/10/2021). (Aznil Fajri/De

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jajaran Polda Riau sampai ke Polres, Polsek di seluruh Provinsi Riau mendapat perintah tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi.

Kapolda Riau memerintahkan dalam sebulan ke depan ini harus ditangkap gembong narkoba bernama Debus, jaringan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya dan DPO Polda Riau.

"Saya perintahkan tangkap Debus dalam sebulan ke depan!" perintah tegas Kapolda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (11/10/2021) menjelaskan ditangkapnya sekitar 22 tersangka narkoba dalam sebulan belakangan ini.

DPO Debus

Disebutkan, Jumat (25/9/2021) pukul 05.30 WIB, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan di pondok kayu di Jalan Bangdes Gg Nelayan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang berada di sekitar pondok kayu, dan 2 (dua) orang lagi tak jauh dari TKP.

Penggeledahan dilanjutkan disekitar pondok dan ditemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan menangkap 2 (dua) pelaku lagi yang bekerja sebagai transporter (becak laut) yang berperan membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia-Indonesia.

TKP awal Jumat, (24/9/2021) di Jalan Bangdes Gg Nelayan Sungai Parit Paman Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

TKP Pengembangan Sabtu, 25/9/2021) :
1. Jalan Moh Yamin Kecamatan Dumai kota.
2. Jalan Pelajar Gg Sisipik Kelurahan Purnama Dumai Barat Kota Dumai.

Narkoba dimusnahkan


 
TSK :
1. AS, laki – laki, 20 tahun 
2. M. AZRUL, laki – laki, 19 tahun
3. YF, laki – laki, 30 tahun
4. MS, laki – laki, 22 tahun
5. AS, laki – laki, 20 tahun 6. DA, laki – laki, 54 tahun
7. AG, laki – laki, 52 tahun

BB :
- 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis shabu di dalam 5 (lima) buah tas.
- 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika.
- 5 (lima) buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung
- 1 (satu) unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200
- 1 (satu) unit kapal kayu tanpa mesin

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (azf)