Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Jaringan Narkoba di Panam Pekanbaru

Ahad, 17 Oktober 2021 - 19:24:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Riau tangkap jaringan narkoba di Panam Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polda Riau dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menggelar konferensi pers tentang pengungkapan,  penangkapan sindikat narkoba jenis shabu-shabu seberat 81 kg, di Jalan HR Soebrantas masuk Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Panam, Pekanbaru, Riau, Ahad (17/10/2021). 

Dalam jumpa pers ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung menyampaikan tentang kronologis pengungkapan dan penangkapan sindijat narkoba ini di mana Selasa 12 Oktober 2021 pukul 23.00 WIab tim Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardiansah SIK melakukan penangkapan terhadap seorang laki–laki berasal dari Aceh inisial AS (52 tahun) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Swadaya Gang Potlot Pekanbaru tersebut.

Dari penggeledahan tersebut tim menemukan sebuah dus kotak rokok Chief yang di dalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG orang Aceh yang saat ini posisinya berada di Malaysia.

Selanjutnya pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 13.30 WIB tim melakukan pengembangan kembali terhadap seorang wanita yang diduga mengetahui shabu tersebut bernama HS (47 tahun) asal Aceh.

Posisi HS dilacak oleh tim kemudian berhasil dideteksi keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil ditangkap saat berencana kabur (menuju bandara).

HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan dan setelah diinterogasi, diakui bahwa stock sabu lainnya masih ada dan disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No.15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau. 

Di sana Tim berhasil mengamankan 49 (empat puluh sembilan) bungkus narkotika jenis shabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total shabu yang disita dari sindikat ini sebanyak 81 (delapan puluh satu) kilogram.

Jaringan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yang berada di Malaysia atas nama AG dan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta.

Pelaku dan barang buktinya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Riau untuk proses sidik.
 
Dengan demikian, ada 2 TKP yakni :
1. Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
2. Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Total barang bukti berhasil diamankan:
- 81 (delapan puluh satu) bungkus narkotika jenis shabu 
- 5 (lima) unit handphone.

Para tersangja dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*/rls)