Wali Kota Pekanbaru Tanggapi Laporan Aktivis ke Mabes Polri

Senin, 18 Oktober 2021 - 23:08:55 WIB

Wali Kota Pekanbaru, Riau, DR H Firdaus ST MT (kiri), aktivis Larshen Yunus (kanan). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Wali Kota Pekanbaru, Riau, DR H Firdaus ST MT memberi keterangan singkat melalui juru bicaranya Suharman SH MH, Senin (18/10/2021), terkait laporan aktivis Larshen Yunus di Posko Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jumat lalu (15/10/2021).

Menurut Wali Kota Pekanbaru, tanah di kawasan KIT (Kawasan Industri Tenayan) Pekanbaru, Riau itu sudah diganti rugi semasa Wali Kota Pekanbaru dijabat Drs H Herman Abdullah.

"Jadi tidak ada lagi namanya ganti rugi terhadap tanah tersebut, Wali Kota Pekanbaru sekarang DR Firdaus ST MT tidak bisa lagi melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut secara hukum. Jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum menyatakan untuk membayar, baru bisa Wali Kota untuk menganggarkan," kata Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST MT singkat, melalui juru bicaranya Suharman SH MH di Pekanbaru, Senin (18/10/2021).

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jumat lalu 15 Oktober 2021, informasi ditangkapnya Sujono Phen alias Sujono, orang dekat Wali Kota Pekanbaru, Riau Dr H Firdaus ST MT oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, ternyata berakibat fatal! Aroma busukpun mulai tercium.

Sujono ditangkap atas sangkaan melakukan praktik haram mafia tanah. Menipu salah satu warga Sumatera Utara, dalam hal investasi Durian Musangking di tanah dan atau lahan yang berlokasi di Kawasan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Kawasan yang dimaksud tak jauh dari Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru di Tenayanraya Pekanbaru.

Aroma busuk yang dimaksud tertuju kepada Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yang diketahui diduga sebagai aktor dan berada di balik proyek pengadaan tanah di Kawasan Kelurahan Industri Tenayan (KIT), Kecamatan Tenayan Raya.

Dugaan atas keterlibatan Wali Kota Pekanbaru itu mulai nampak jelas, ketika ada salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru  mengadukan hal tersebut ke hadapan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru.

Bertempat di Rumah Makan Roso Lawas, Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru, Rabu (12/10/2021) yang lalu, keluarga besar Said Usman Abdullah memberikan Kuasa Hukum dan Pendampingan Publik kepada Kantor Satya Wicaksana Pekanbaru.

Guna menindaklanjuti keluh kesah dan penderitaan Tokoh Masyarakat Riau tersebut, Jum'at lalu (15/10/2021) secara tegas laporan resmi disampaikan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi.

Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut dialamatkan terhadap Terlapor atas nama Dr H Firdaus ST MT, Wali Kota Pekanbaru. Surat resmi laporan itu langsung dikirim ke Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri cq Kasatgas Anti Mafia Tanah.

Untuk diketahui, bahwa awalnya tanah dan atau lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru itu memiliki luas 306 hektare, setelah itu dijual Pemko Pekanbaru, sewaktu Kepemimpinan Wali Kota Drs H Herman Abdullah MM seluas 40 hektare kepada pihak PLTU Tenayan.

Setelah dijual, luas tanah di lokasi tersebut tinggal 266 hektare. Sampai saat ini Pemko Pekanbaru disinyalir hanya memiliki lebih kurang 20 hektare tanah yang bersurat. Selebihnya tanah dan atau lahan tersebut tak bersurat, alias ilegal.

"Bagaimana mungkin Kantor Pemerintahan berada di atas tanah yang tak bersurat alias ilegal. Polemik ini belum juga terjawab. Semuanya penuh misteri. Pak Firdaus sama sekali tidak bersikap layaknya Pemimpin. Tanah orang seenaknya dicaplok, alih-alih atas nama Pemerintah untuk kepentingan umum katanya. Boleh-boleh aja untuk kepentingan umum. Tapi kalau ada tanah hak masyarakat, ganti rugilah, jangan dicaplok nol ganti rugi, itu kan keterlaluan tak mencerminkan tak memberi teladan yang baik kepada publik. Padahal dia Wali Kota, Pemimpin Kota harus punya rasa, jangan pekak hati," tutur Aktivis Larshen Yunus.

Bagi Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Dr H Firdaus ST MT sama sekali tak menempatkan diri sebagai pelayan. Bagi mereka, rakyat hanya penting ketika musim Pilkada.

"Dari sekian banyak permasalahan yang muncul, aroma busuk yang hingga saat ini tak terselesaikan, maka melalui tanah lebih kurang 18 hektare milik keluarga besar Said Usman Abdullah, aksi yang kami duga sebagai Praktik Haram Mafia Tanah di Tenayan Raya Pekanbaru mesti dihentikan. Sama seperti yang dilakukan pihak Polisi Sumatera Utara, yang telah menangkap Sujono Phen alias Sujono, oknum yang diduga mafia tanah, kerabat dekat Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT," ungkap Larshen Yunus, aktivis jebolan Sospol Universitas Riau.

Rombongan masyarakat Pekanbaru yang dipimpin aktivis Gamari Larshen Yunus diterima petugas Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri di Lantai 4, Gedung Bareskrim Polri. Laporan tersebut difokuskan ke bidang Satgas Anti Mafia Tanah.

Pantauan media ini, surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu diterima langsung Petugas Piket atas nama Ipda Samsul SIK SH MH, namun sebelum penyerahan surat, petugas terlebih dahulu mengintrogasi perihal laporan yang dimaksud, agar dapat segera di tindaklanjuti terkait perkara hukumnya.

"Bagi kami, ikhtiar ini adalah bahagian dari semangat memperbaiki Negeri. Ada banyak harapan sekaligus jerit tangis masyarakat yang menjadi korban atas praktik haram mafia tanah. Kalau memang benar temuan ini, maka kami meminta, memohon dan mendesak, agar Tim Subdit 2, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri segera menyelidiki laporan kami tersebut. Tolong hadirkan keadilan atas kasus ini," tegas aktivis Larshen Yunus.

Terakhir, Larshen Yunus tegaskan, bahwa surat resmi laporan Pengaduan Masyarakat yang diserahkannya itu diharapkan sebagai pintu masuk dimulainya proses penyelidikan oleh Mabes Polri. Agar misteri terkait pengadaan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) segera terbongkar! 

"Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan," tegas Yunus. (*/di/azf)